BANJARMASIN, klikkalsel.com – Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan kini telah berpindah ke Banjarbaru yang menggantikan Banjarmasin. Hal tersebut berdasarkan disahkannya RUU Tentang Provinsi menjadi Undang-Undang oleh pemerintah pada Selasa 15 Februari 2022. Lantas bagaimana tanggapan anggota DPR RI asal Kalimantan Selatan?
Seperti diketahui Kalimantan Selatan adalah salah satu dari tujuh didalam RUU yang disahkan. Penetapan Banjarbaru menjadi ibukota provinsi merujuk pada Undang-Undang Provinsi Kalimantan Selatan Bab II Pasal ke-4.
Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan, M Rifqi Nizamy Karsayuda menyampaikan UU yang baru tersebut menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1956. Saat masih RUU, lanjut kata Rifqi, pihaknya Komisi II DPR RI telah melakukan desiminasi atau penyebaran informasi ke berbagai pihak diantaranya pemerintah provinsi dan berbagai akademisi serta dimintakan pendapat.
“Pendapat resmi dari pemerintah daerah termasuk kunker (kunjungan kerja) kami terakhir bertemu dengan gubernur yang diwakili oleh sekda (sekretaris daerah),” ucapnya, Sabtu (19/2/2022).
Dia menambahkan, dalam pertemuan itu draft yang diusulkan berdasarkan aspirasi bahwa ibukota provinsi berpindah dari Banjarmasin ke Banjarbaru. Selama berproses, ujar Rifqi, tak ada didapati komplain atau keberatan.
“Maka DPR RI setelah menunggu beberapa waktu, kemudian kami sahkan menjadi undang-undang. Sehingga kemudian, ibukota resmi Kalimantan Selatan berada di Banjarbaru,” imbuhnya.
Kendati demikian, menurut Riqfi perpindahan Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan adalah bagian dari percepatan pembangunan. Terlebih lagi, pusat perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sudah lama dipindah ke Banjarbaru.
“Yang terpenting adalah sinergi Banjarmasin dan Banjarbaru. Termasuk Banjarmasin yang harus semakin kita tata sebagai pusat perdagangan, termasuk pariwisata sungai ke depan untuk menunjang ibukota negara dan Banjarbaru bisa kita tata karena kawasan lebih luas,” pungkasnya. (rizqon)
Selain Kalimantan Selatan, 6 RUU tentang provinsi juga telah disahkan menjadi undang-undang: yakni RUU tentang Provinsi Sulawesi Selatan, RUU tentang Provinsi Sulawesi Utara, RUU tentang Provinsi Sulawesi Tengah, RUU tentang Provinsi Sulawesi Tenggara, RUU tentang Provinsi Kalimantan Barat dan RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur. (Rizqon)