Banyak Pejabat Daerah Terlibat Politik Praktis, Rifqinizamy Desak Revisi UU ASN

JAKARTA (18 November): Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyoroti isu netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada gelaran Pilkada Serentak 2024. Ia mendesak perlu perumusan ulang positioning ASN agar tidak terlibat politik praktis.

Untuk menjaga netralitas, sistem merit, dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, kita perlu merumuskan kembali bagaimana positioning ASN, terutama mereka yang menduduki jabatan-jabatan strategis,” ujar Rifqi, sapaan Rifqinizamy pada Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Wakil Menteri Dalam Negeri, dan Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Daerah se-Aceh dan Sumatera Utara, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11).

Menurut Rifqi, penjabat (Pj) kepala daerah baik gubernur, bupati, dan wali kota adalah ASN yang diberi tugas tambahan oleh pemerintah pusat untuk menjadi kepala daerah sementara. Selain menjalankan roda pemerintahan, mereka juga harus memastikan pilkada berjalan baik.

“Terlalu banyak informasi yang diterima, baik oleh pimpinan maupun anggota Komisi II DPR, termasuk yang diberikan oleh rekan-rekan pers terkait isu netralitas. Baik netralitas yang dilakukan oleh penjabat kepala daerah maupun netralitas aparatur sipil negara,” tandasnya.

Komisi II DPR sebagai mitra Kementerian Dalam Negeri akan terus mengawasi isu tersebut. Komisi II, imbuhnya, juga telah mengajukan revisi UU No. 20/2023 tentang ASN.

“Salah satu isu penting terkait ASN adalah terlalu mudahnya ASN, terutama pejabat pada eselon tertentu menjadi bagian kepentingan politik praktis di daerah,” tambahnya.

Dia memahami ada kontradiksi situasi yang dialami para ASN di daerah. Secara normatif mereka dituntut untuk menjaga netralitas, tapi di sisi lain karir mereka sangat tergantung dari situasi politik, terutama hasil pilkada.

“Ini kan bukan barang yang harus kita sembunyikan, ini rahasia umum di mana pun,” tegas legislator NasDem dari Dapil Kalimantan Selatan I (Kabupaten Balangan, Banjar, Barito Kuala, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Tabalong, dan Tapin) itu.

Lebih lanjut Rifqi mengatakan, tentu dinamika revisi UU ASN masih cukup panjang. Salah satu arus besar yang ada adalah menjadikan ASN yang menduduki jabatan strategis di daerah sebagai ASN pusat.

“Agar rotasi, promosi, demosinya bukan lagi jadi kewenangan daerah sepenuhnya, tapi menjadi kewenangan pusat. Ini salah satu ikhtiar yang akan kami lakukan ke depan,” pungkasnya.

Sumber: https://nasdem.net/2024/11/18/banyak-pejabat-daerah-terlibat-politik-praktis-rifqinizamy-desak-revisi-uu-asn/