MELINTAS.ID – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan urgensi revisi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam pernyataannya, ia menekankan bahwa revisi ini bertujuan untuk memperkuat penerapan sistem meritokrasi yang lebih terpusat.
Revisi UU ASN diharapkan dapat memperbaiki sistem ketatanegaraan dan pemerintahan nasional.
Rifqinizamy menyatakan bahwa revisi UU ASN tidak hanya relevan untuk menyelesaikan persoalan teknis terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Tantangan dan Harapan
Rifqinizamy menyadari adanya potensi resistensi dari sejumlah pihak, terutama dari kalangan senior di birokrasi yang merasa nyaman dengan posisi saat ini.
Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan ini akan membawa dampak positif yang signifikan.
“Perubahan ini akan memperbaiki sistem pemerintahan nasional secara menyeluruh,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa langkah ini diharapkan dapat mendorong pemerataan kualitas pelayanan publik di seluruh Indonesia.
Dengan memperluas penugasan ASN lintas wilayah, kebijakan ini diyakini akan mengurangi dominasi ASN di daerah tertentu dan meningkatkan efisiensi pemerintahan di berbagai wilayah.
Rifqinizamy berharap revisi UU ASN ini dapat segera dibahas dan disepakati demi menciptakan pemerintahan yang berorientasi pada profesionalisme, keterbukaan, dan keadilan.
“Langkah ini bukan hanya tentang penempatan ASN, tetapi juga tentang membangun sistem pemerintahan yang lebih baik untuk seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.