Jakarta, IDN Times – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, buka suara soal wacana menjadikan KPU dan Bawaslu sebagai lembaga adhoc.
Adhoc sendiri artinya jajaran yang ditunjuk hanya ditugaskan dalam jangka waktu yang lebih pendek atau tidak permanen. Contoh badan ad hoc pemilu ialah PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih. Mereka hanya bertugas saat pemungutan suara. Setelah tahapan rampung, jabatannya akan dilepas.
Rifqinizamy memastikan, khusus di tingkat pusat, kedua lembaga penyelenggara pemilu itu tidak akan berubah menjadi adhoc. Jika usulan itu terealisasi, yang bakal menjadi lembaga ad hoc hanyalah penyelenggara pemilu di tingkat daerah.
1. KPU dan Bawaslu tingkat pusat punya peran krusial
Politikus NasDem itu menyampaikan, KPU dan Bawaslu tingkat pusat punya peran penting, sehingga harus menjadi lembaga permanen, bukan adhoc.
Penyelanggara pemilu di tingkat pusat sebagai pihak yang mengkoordinasikan tahapan pemungutan suara.
“Tafsir soal adhoc tidak adhoc itu kan tafsir yang kita buat untuk level provinsi, kabupaten, kota,” ujar Rifqinizamy saat ditemui di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Jumat (20/12/2024).
“Kalau (KPU dan Bawaslu pusat) RI saya kira, kita akan tetap permanenkan, karena tugas KPU RI tentu bukan hanya soal menyelenggarakan tapi juga mengevaluasi, koordinasi termasuk juga membangun regulasi, pada level PKPU dan Perbawaslu itu kan adanya di RI,” lanjut dia.
2. Belum dibahas secara resmi
Meski begitu, pria yang akrab dipanggil Rifqi ini memastikan, belum ada pembahasan lebih lanjut soal wacana diubahnya KPU dan Bawaslu jadi lembaga adhoc.
Sejauh ini, baru hanya beberapa fraksi di DPR yang mengusulkan wacana tersebut.
“Belum ada pembahasan apapun, ada satu sampai dua fraksi yang menyampaikan tapi bukan sikap resmi karena prosesnya belum berjalan sejauh itu. Jadi kalau saya nanti ngomong takutnya terlalu prematur dan justru menimbulkan kegelisahan yang tidak perlu,” imbuh dia.
3. Ketua KPU ungkap perlu ada kajian lebih lanjut
Menanggapi soal munculnya usul agar lembaga KPU dan Bawaslu diubah menjadi lembaga adhoc, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, “itu kan wacana yang muncul pasca-pelaksanaan pemilu pilkada, mari kita sama-sama memposisikan diskursus ini untuk kemudian kita pilih yang terbaik, dan harus dorong masuk dalam aturan perundang-undangan,” ucap dia.
Afif menegaskan, KPU sebagai lembaga negara akan mengikuti apapun ketentuan yang diatur dalam undang-undang (UU).
“Intinya dari sisi kami sebagai penyelenggara pada saatnya akan melaksanakan apa yang ada dalam undang-undang, dalam aturan,” tegasnya.
Ia mengimbau agar berbagai usul yang muncul di permukaan publik harus dikaji lebih lanjut.
“Jadi hal-hal baik, engineering rekayasa pemilu yang ideal itu jangan sampai menguap di diskursus saja, tetapi bagaimana yang terbaik berdasarkan kajian, kemudian masuk dalam rencana perubahan undang-undang,” tutur Afif.