Jutaan Hektare Lahan Tak Punya HGU, Komisi II Usul Aturan Land Amnesty

Jakarta, IDN Times – Komisi II DPR RI mengusulkan untuk merevisi aturan pertanahan yang memberikan land amnesty. Upaya ini dapat dilakukan untuk menertibkan jutaan hektare lahan yang digunakan, namun tak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan, ketentuan land amnesty bakal mendorong pemilik lahan agar mendaftarkan lahannya memiliki sertifikat sehingga menjadi objek wajib pajak. Upaya ini menurut dia, bisa bermanfaat untuk menambah pendapatan negara.

Hal tersebut disampaikan Rifqinizamy Karsayuda dalam konferensi pers catatan akhir tahun mitra kerja Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/12/2024).

“Dan ini penting bagi kita semua. Kalau Komisi XI memperkenalkan tax amnesty, saya kira Komisi II akan memperkenalkan land amnesty,” kata dia.

1. Land amnesty menyasar pengusaha

Rifqinizamy menuturkan, land amnesty akan menyasar para pengusaha yang sudah menikmati tanah berpuluh-puluh tahun yang tidak mau mendaftarkan tanahnya, dan tidak memperdulikan masa lalu.

“Karena tanah tidak legal itu enak tidak bayar pajak, hanya mempergunakan pengaruh dan kekuasaan serta power-nya,” katanya.

Nantinya, kata dia, tanah-tanah ilegal itu bakal diberi waktu selama enam bulan hingga satu tahun untuk didaftarkan. Kemudian, tanah tersebut akan diambil alih negara jika para pengusaha itu belum mendaftarkannya.

“Mereka dengan sadar diri mendaftarkan tanah kepada negara. Tapi jika tidak, biar kita beri kesempatan negara mengambil alihnya untuk kepentingan nasional kita,” kata dia.

2. Land amnesty tak bakal mudah dilakukan

Rifqinizamy mengakui, penertiban lahan-lahan ilegal itu merupakan hal yang tidak mudah untuk dilakukan karena kerap bersinggungan dengan oknum-oknum yang melindungi. Dia mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto sudah menyoroti tentang lahan ilegal yang tak memiliki HGU.

“Kita akan panggil pertama kali Mas Nusron (Menteri Agraria dan Tata Ruang) ke Komisi II untuk memastikan ini karena kalau 3 juta hektare ini bisa segera di-HGU-kan, kita akan mendapatkan penerimaan negara lebih dari Rp1.800 triliun,” tutur dia.

3. Sekitar 2,5 juta hektare lahan sawit dikelola tanpa HGU

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN), Nusron Wahid menyampaikan masih akan mencari sanksi untuk 537 perusahaan yang memproduksi sawit tanpa mengantongi HGU. Pihaknya tengah menertibkan 537 perusahaan yang belum mengantongi HGU hingga 3 Desember 2024.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih menelaah nilai sanksi yang harus dibayarkan bagi ratusan perusahaan tersebut. Seluruh perusahaan yang belum mengantongi HGU, kata Nusron, harus menebus dendanya terlebih dulu.

“Nah, ini prosesnya adalah masalah proses penghitungan denda sama bagaimana treatment hukumnya oleh Pak Jaksa Agung kira-kira itu. Biar sanksinya dan dendanya itu diselesaikan dulu kepastian hukumnya diselesaikan dulu, kami baru bisa layani,” kata Nusron.

Dalam rapat tersebut, Nusron juga memaparkan jumlah lahan yang dikelola oleh 537 perusahaan tersebut setara 2,5 juta ha. Seluruh lahan berada di area penggunaan lain (APL) bukan termasuk di kawasan hutan.

Namun, Nusron mengatakan, kementeriannya tidak termasuk mengurus lahan sawit yang berada di kawasan karena itu menjadi wewenang Kementerian Kehutanan.

“Kalau di total jumlahnya berapa, jumlahnya ada 2,5 juta hektare ini yang APL bukan di kawasan hutan. Kalau di kawasan hutan menjadi rezim Kementerian Kehutanan, kami nggak mau nyentuh itu,” tutur dia.

Sumber: https://www.idntimes.com/news/indonesia/amir-faisol/jutaan-hektare-lahan-tak-punya-hgu-komisi-ii-usul-aturan-land-amnesty?page=all