Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan pendanaan pilkada ulang yang digelar akibat kotak kosong menang, terutama untuk di Kabupaten Bangka, dan Kota Pangkalpinang.
“Karena di dua daerah itu adalah penjabat (Pj.) yang menjabat, dan itu diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), oleh pemerintah pusat, saya memohon agar kewenangan itu dimaksimalkan,” kata Rifqi dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Pada kesempatan itu, dia meminta Kemendagri untuk menginstruksikan Pj. Bupati Bangka, dan Pj. Wali Kota Pangkalpinang agar cepat berkoordinasi dengan DPRD setempat guna memaksimalkan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Akan tetapi, jika forum itu tidak bisa, panggil Penjabat Gubernur atau Gubernur Bangka Belitung untuk memaksimalkan ini,” ujarnya.
Oleh sebab itu, dia berharap Kemendagri selama seminggu ke depan dapat memastikan penganggaran yang dipilih dari tiga mekanisme yang ada, yakni memakai APBD kabupaten/kota, menggunakan APBD provinsi bila dibutuhkan, atau didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Sehingga kawan-kawan KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), termasuk TNI/Polri yang kita berikan amanah untuk menyelenggarakan, mengawasi, dan memastikan situasi keamanan di pemilihan ulang itu tidak perlu memikirkan ada duitnya atau enggak,” jelasnya.
Sementara itu, Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan menjelaskan bahwa kebutuhan anggaran pilkada berdasarkan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) di Kabupaten Bangka mencapai Rp43,22 miliar, sedangkan Rp34,08 miliar dibutuhkan untuk Pilkada Pangkalpinang.
Pada kesempatan itu, Wamendagri Ribka Haluk menjelaskan bahwa pendanaan pilkada ulang telah diantisipasi oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian.
“Antisipasi terhadap akan adanya kemungkinan pemilihan ulang ataupun terjadi hal-hal yang tidak memungkinkan itu sebenarnya Mendagri sudah menyiasati,” kata Wamendagri.
Ia melanjutkan, “Seandainya APBD Kabupaten/Kota tidak memungkinkan, itu sebenarnya bisa dibantu oleh gubernur dan wakil gubernur. Seandainya itu tidak memungkinkan misalnya, sesuai dengan undang-undang yang sudah ditetapkan bahwa itu bisa dibiayai dari dana APBN.”