KPU dan Presiden disebut Telah Sepakati Jadwal Pemilu 2024

ANGGOTA Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan, seluruh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah bertemu dengan Presiden Joko Widodo terkait penentuan jadwal pelaksanaan hari pemungutan suara Pemilu 2024 mendatang.

Rifqi menyebut dalam pertemuan terseut pemerintah dan KPU telah menyepakati jadwal Pemilu Serentak 2024.

“Seluruh Komisioner KPU sudah bertemu Bapak Presiden, di mana Pak Presiden didampingi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Skretaris Negara (Mensesneg) yang kabarnya sudah ada kesepakatan antara pemerintah dengan penyelenggara Pemilu yang nampak nampaknya tidak jauh berbeda dengan usul dari Fraksi PDIP perjuangan,” ungkap Rifqi dalam diskusi Dialektika Demokrasi ‘Otak Atik Penetapan Jadwal Pelaksanaan Pemilu 2024 Ada Apa?’ di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (18/11).

Rifqi menuturkan, fraksinya di DPR mendukung langkah KPU yang mengusulkan Pemilu Serentak 2024 dilaksanakan pada 21 Febuari 2024. Berdasarkan ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 KPU memiliki kewenangan untuk menetapkan jadwal Pemilu secara independen.

“Secara produk hukum, jadwal tahapan pemilu itu harus dirumuskan melalui Peraturan KPU (PKPU) yang oleh undang-undang itu pula disebutkan bahwa setiap penyusunan peraturan KPU wajib dikonsultasikan dengan DPR dalam ini Komisi II,” ujarnya.

Menurut Rifqi KPU harus segera menentukan jadwal pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. Hari pencoblosan pemunguatn suara menjad dasar bagi KPU untuk menentukan tahapan-tahapan pendukung lain seperti, verifikasi partai politik hingga penyusunan daftar pemilih tetap.

“Kita ini memang berlomba dengan waktu, verifikasi partai politik misalnya 18 bulan terhitung dari hari pencoblosan atau hari pemungutan suara.Karena itu bagi teman-teman yang sekarang sedang berikhtiar membuat partai-partai politik yang baru, tentu ini terkait juga dengan jadwal yang harus segera kita susun dan kita sepakati,” ujarnya.

Sejauh ini, KPU mengusulkan agar hari pemungutan suara Pemilu 2024 dapat dilaksanakan pada 21 Februari 2024. Rifqi meyebut fraksinya mendukung opsi yang diambil KPU dengan berbagai pertimbangan. Mulai dari jeda waktu antara pilpres dan pemilihan kepala daerah (pilkada), jeda waktu masa akhir jabatan presiden, serta jadwal Ramadhan di tahun 2024 yang berpotensi digunakan sebagai politik SARA.

“Karena kami meyakini Ramadhan itu adalah bulan suci bagi mayoritas penduduk Indonesia dalam hal ini umat Islam dan biarkan kita berkonsentrasi untuk melaksanakan ibadah. Jangan cemari Ramadhan itu menjadi ajang kampanye terselubung, berkedok politik identitas, politik sara dan seterusnya,” ungkapnya. (OL-7) (https://m.mediaindonesia.com/)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *