Banjarese.com, BANJARMASIN – Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda alias Bang Rifqimengungkapkan proses pemindahan ibu kota provinsi Kalimantan Selatan dari Banjarmasin ke Banjarbaru.
Memindahkan ibu kota provinsi Kalimantan Selatan ke Banjarbaru tentu tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Bang Rifqi yang duduk di Komisi II DPR RI turut membidani lahirnya Undang-undang tentang Pembentukan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan.
Belied tersebut menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatandan Kalimantan Timur.
“UU tentang pembentukan ibu kota provinsi Kalsel yang baru sudah disahkan, menggantikan UU Nomor 25 tahun 1956 tentang pembentukan Kalbar, Kalsel dan Kaltim,” ucap Muhammad Rifqinizamy Karsayuda kepada Banjarese.com, Sabtu (19/2) siang.
Bang Rifqi mengatakan UU lama tersebut masih mengacu pada Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS).
“Sedangkan UU Kalsel yang baru disahkan sudah berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen,” kata putra daerah asli Barabai HST Kalsel itu.
Menurutnya, setahun yang lalu, UU Kalsel ini telah diseminasikan melalui akademisi dan pemerintah daerah.
Termasuk kunjungan kerja (kunker) terakhir bertemu Gubernur Kalsel yang diwakili Sekdaprov, Gubernur Kaltim dan Gubernur Kalbar.
“Dalam pertemuan itu, draf yang diusulkan ibu kotanya berpindah dari Banjarmasin ke Banjarbaru,” kenangnya.
Lantaran tak ada yang komplain, maka anggota DPR RI pun mengesahkan regulasi anyar tersebut.
“Sehingga kemudian ibu kota provinsi Kalsel saat ini berada di Banjarbaru,” tegas legislator Senayan itu.
Kendati demikian, tambah dia, ini merupakan cara mendiseminasikan pembangunan di Kalsel.
“Terpenting adalah sinergi antara Banjarmasin dan Banjarbaru.”
“Banjarmasin harus terus ditata sebagai pusat perdagangan, termasuk pariwisata sungai. Sedangkan Banjarbaru bisa ditata, karena kawasannya lebih luas,” tutup politikus PDI-Perjuangan tersebut.