Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menilai positif pelaksanaan kampanye pemilu di kampus. Hal yang terpenting, kata Rifqi, sapaan akrabnya, kampanye di kampus tersebut diatur secara terperinci dalam peraturan KPU (PKPU) terkait kampanye.
“Misalnya, kampanye di kampus itu diperkenankan dalam konteks kampanye dialogis, sehingga itu merupakan bagian dari pendidikan politik kepada generasi muda,” ujar Rifqi kepada wartawan, Senin (25/7/2022).
Selain itu, Rifqi mengatakan konten atau isi kampanye juga harus dipastikan tidak boleh melakukan negatif, apalagi black campaign. Menurut Rifqi, kampanye di kampus dapat menjadi langkah untuk membangun suatu budaya politik atau peradaban politik baru di Indonesia.
“Karena nyatanya emang kampus selama ini adalah wilayah yang menjadi bagian dinamika demokrasi kita, membangun link demokrasi antara kampus dengan parpol atau peserta pemilu lain dalam konteks campaign menurut saya sangat positif dalam rangka membangun peradaban demokrasi baru di Indonesia,” tutur Rifqi.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari telah memberikan penjelasan lengkap soal wacana kampanye pemilu di kampus atau lingkungan pendidikan. Hasyim menuturkan kampanye di kampus tidak dilarang oleh Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, meskipun dengan sejumlah catatan yang harus ditaati. “Kampanye di kampus itu boleh dengan catatan,” kata Hasyim di Jakarta, Sabtu (23/7/2022).
Dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu disebutkan pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang mengunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kampanye. Menurut Hasyim, hal yang dilarang oleh pasal tersebut adalah penggunaan fasilitas pemerintahan, tempat ibadah dan pendidikan.
“Mari kita perhatikan bersama-sama bunyi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu. Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Yang dilarang itu apa? Menggunakan fasilitas, bukan kampanyenya,” kata Hasyim.
Hasyim mengatakan penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu mengizinkan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk kampanye pemilu dengan catatan peserta hadir tanpa atribut kampanye, berdasarkan undangan dari penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat pendidikan, dan tempat ibadah.
Sumber: https://www.beritasatu.com/news/955719/pdip-dorong-kampanye-pemilu-di-kampus-bersifat-dialogis