MELINTAS.ID – Setelah melalui pembahasan panjang dan sempat terkatung-katung, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan status Jakarta.
Nama “Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta” (DKI Jakarta) kini telah digantikan dengan “Daerah Khusus Jakarta” (DKJ).
Pengesahan ini menjadi langkah penting untuk memastikan keberlanjutan pemerintahan di ibu kota, terutama menjelang Pilkada Jakarta 2024.
Apa Alasan Perubahan Nama Ini?
Menurut Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, pengesahan RUU ini adalah upaya untuk memberikan kepastian hukum, terutama dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang.
“Pengesahan RUU KDJ ini memberikan landasan hukum yang kokoh bagi KPU untuk menetapkan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih. Jika nama DKI tetap digunakan tanpa revisi, risiko sengketa administrasi sangat besar, dan hal ini dapat menghambat proses demokrasi di Jakarta,” tegas Rifqinizamy.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam undang-undang sebelumnya, norma terkait penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta tidak dicantumkan.
Hal ini membuat posisi hukum KPU menjadi rawan jika tetap menggunakan nama DKI Jakarta.
Mengapa Mendesak?
Pengesahan RUU KDJ ini dinilai sangat mendesak karena:
1. Menjamin Kepastian Hukum: Dengan nama DKJ, KPU memiliki dasar hukum yang jelas untuk mengeluarkan keputusan terkait rekapitulasi suara dan penetapan pemenang Pilkada.
2. Menghindari Sengketa Administrasi: DPR memastikan bahwa perubahan ini meminimalisir celah hukum yang dapat memicu konflik pasca-Pilkada.
3. Penyesuaian Status Jakarta: Sebagai ibu kota negara yang telah dipindahkan ke Nusantara, Jakarta memerlukan landasan hukum baru yang sesuai dengan peran barunya sebagai daerah khusus.
“RUU ini juga menjadi bukti bahwa DPR serius menjaga stabilitas hukum dan politik Jakarta di masa transisi menuju peran barunya,” tambah Rifqinizamy.
Apa Implikasinya bagi Warga Jakarta?
Bagi masyarakat, perubahan status ini tidak akan langsung berdampak pada kehidupan sehari-hari.
Namun, dalam jangka panjang, status baru ini memungkinkan Jakarta untuk lebih fokus pada pembangunan sebagai kota global tanpa kehilangan kekhususannya.
Selain itu, langkah ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan di Jakarta, memberikan otonomi yang lebih fleksibel untuk mengelola kebijakan lokal, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi.
Pengesahan RUU KDJ oleh DPR, sebagaimana diungkapkan oleh Ketua Komisi II DPR RI, M.
Rifqinizamy Karsayuda, adalah langkah strategis untuk memastikan Pilkada Jakarta 2024 dapat berjalan lancar tanpa hambatan hukum.
Dengan status baru sebagai DKJ, Jakarta diharapkan mampu menjalankan peran barunya dengan lebih optimal.