Suara.com – Anggota Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pihaknya akan mengagendakan pertemuan dengan MPR RI. Pertemuan itu untuk melakukan diskusi terbuka perihal evaluasi Pilkada langsung.
Kata Rifqi, Komisi II DPR belum mengetahui ihwal adanya pembahasan Pilkada melalui DPRD yang dibahas MPR saat bertemu Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres. Baik Komisi II maupun MPR belum saling bertemu untuk membahas hal tersebut.
Karena itu, ia berharap ada pembahasan secara terbuka mengenai Pilkada lewat DPRD agar isu tersebut tidak berkembang liar.
“Dan karena itu kami tentu akan mengagendakannya secara resmi, terbuka agar kemudian diskursus ini tidak menjadi diskursus yang liar. Tetapi dalam konteks diskusi yang substantif terkait dengan konstitusi dan ketatanegaraan,” tutur Rifqi kepada wartawan, Kamis (12/10/2022).
Menurut dia, bahwa prinsip mendasar bagi Komisi II DPR RI adalah pemilihan gubernur, bupati, wali kota itu sifatnya harus demokratis sebagaimana amanat Pasal 18 konstitusi
“Karena itu seluruh kajian dari berbagai pihak akan kami dengarkan sebelum kemudian kita mengambil keputusan untuk misalnya mengagendakan perlu atau tidaknya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” kata Rifqi.
Sementara itu untuk Pilkada 2024, Rifqi menegaskan bahwa pelaksanaannya tetap langsung sebagaimana yang telah disepakati bersama.
“Kami Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu telah menetapkan tahapan terkait dengan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota serentak secara langsung pada tahun 2024,” ujarnya.
Diskusi Pilkada Lewat DPRD Masih Terbuka
Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto memastikan bahwa evaluasi Pilkada langsung menjadi pemilihan lewat DPRD masih sebatas diskusi dengan Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres.
Diskusi itu belum melebar, apalagi sampai direalisasikan untuk Pilkada serentak 2024.
“Untuk tahun 2024 pasti tetap pemilihan langsung,” ujar Yandri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/10/2022)
Yandri berujar bahwa Pilkada serentak 2024 tetap tetap diadakan langsung. Merujuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Yandri mengatakan bahwa tidak akan ada perubahan dari pelaksanaan Pilkada.
“Tahun 2024 Pilkada langsung itu menjadi sesuatu yang tidak mungkin diutak-atik lagi. Tetap berpedoman di UU 10/2016 dan tata cara pemilihan, saksi dan sebagainya di UU 7/2017,” kata Yandri.
Kendati 2024 dipastikan pelaksanaan Pilkada tetap langsung, namun menurut Yandri, bukan berarti diskusi soal Pilkada melalui DPRD ditutup.
“Kajian, pendapat, diskusi tentang Pilkada langsung saya kira enggak ada apa-apa. Di buka di ruang publik apa sih manfaatnya, apa mudaratnya, apa solusinya, apa yang harus kita lakukan terhadap perbaikan-perbaikan terhadap Pilkada, itu enggak apa-apa,” tutur Yandri.