BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sudah disahkan melalui Rapat Paripurna DPR RI pada Senin (5/10/2020) dan saat ini berada di tangan Presiden RI untuk menunggu disepakati dan dicatatkan dalam lembaran negara.
Pengesahan UU gemuk ini mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat termasuk dari kalangan pekerja, buruh dan mahasiswa di Kalsel.
Penolakan ditunjukkan dengan adanya gelombang aksi unjuk rasa di Kalsel termasuk pada Kamis (15/10/2020) yang berlangsung hingga Jumat (16/10/2020) dini hari oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalsel.
Namun tak hanya terkait tenaga kerja, persoalan terkait sentralisasi kewenangan izin-izin dari Pemerintah Daerah ke Pemerintah Pusat pun menjadi sorotan yang sempat pula disuarakan Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kalsel, Samahuddin Muharram.
Samahuddin menilai langkah tersebut membalikkan semangat desentralisasi yang digaungkan di masa reformasi.
Terkait isu tersebut, Anggota DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Kalsel, M Rifqinizamy Karsayuda tak membantah memang ada sentralisasi beberapa kewenangan perizinan melalui UU Cipta Kerja.
Meski demikian, Rifqi menegaskan hal tersebut bukan tanpa alasan.
Menurutnya, kewenangan perizinan yang dinilai tidak sepenuhnya efektif dipegang oleh Pemerintah Daerah ditarik ke Pusat, contohnya kewenangan perizinan pertambangan.
“Oh iya, sentralisasi untuk hal-hal yang memang selama lebih dari 20 tahun ternyata tidak efektif di daerah diambil alih oleh pusat. Contoh pertambangan,” kata Rifqi.
Persoalan tidak efektifnya perizinan di daerah digambarkan Rifqi salah satunya pada izin pertambangan, dimana menurutnya banyak daerah yang seenaknya mengeluarkan izin usaha pertambangan (IUP) padahal izin yang diberikan untuk menambang berada di tanah hutan.
“Masa yang begini mau kita terusin, sementara urusan kehutanan dan pertanahan itu milik pusat. Biar terjadi sinkronisasi ini ditarik,” ujar Anggota DPR RI Fraksi PDIP ini.
Meskipun demikian, Ia menegaskan bukan hal ini menjadi sentralisasi total, dimana menurutnya masih ada kewenangan perizinan di tangan Pemerintah Daerah.
“Provinsi kabupaten masih punya kewenangan. Izin prinsip dk kabupaten, izin lokasi di Kabupaten, izin AMDAL di Kabupaten, rekomendasi dari Gubernur, tapi kewenangannya sesuai proporsi masing-masing,” lanjutnya.
Ia juga menegaskan pihaknya di DPR RI terbuka akan opsi revisi terhadap pasal atau ayat dalam UU Cipta Kerja jika memang diinginkan oleh rakyat dan sudah melalui diskusi, dialog dan pembahasan secara baik dan mendalam terhadap UU Cipta Kerja tersebut.
(banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul UU Cipta Kerja Dituding Membalikkan Desentralisasi, Begini Tanggapan Anggota DPR RI Dapil Kalsel, https://banjarmasin.tribunnews.com/2020/10/16/uu-cipta-kerja-dituding-membalikkan-desentralisasi-begini-tanggapan-anggota-dpr-ri-dapil-kalsel?page=2.
Penulis: Achmad Maudhody
Editor: Syaiful Akhyar