Anggota DPR Nilai Perlu Perpres Penataan Mudik Ditengah COVID-19

KLIKPOSITIF — Anggota Komisi V DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mendukung langkah Pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo yang sedang mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) dan Instruksi Presiden (Inpres) terkait ketentuan mudik berkaitan dengan momentum perayaan Idul Fitri 2020 pada Mei mendatang. Adapun, kedua instrumen aturan itu disiapkan untuk mencegah serta memutus rantai penyebaran virus Corona (Covid-19).

Menurut Rifqinizamy, Perpes dan Inpres tersebut penting untuk segera diterbitkan mengingat kedua instrumen tersebut sangat penting peranannya sebagai landasan hukum tetap bagi jajaran Kementerian terkait serta setiap Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menerjemahkan keputusan yang diambil Presiden dalam konteks penataan mudik . Demikian dipaparkan Rifqinizamy dilansir dari laman Parlementaria, Selasa (31/3/2020).

“Presiden sudah mengumumkan bahwa beliau melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Beliau tidak memilih berdasarkan UU Kekarantinaan Kesehatan. Untuk itu, menurut saya berdasar opsi yang dipilih Pemerintah,monggoPemerintah silahkan membuat Perpes dan Inpres untuk menerjemahkan keputusan yang diambil Presiden. Termasuk, dalam konteks menata mudik yang terutama terjadi saat Idul Fitri,” ujar Rifqinizamy.

Lebih lanjut, politisi PDI-Perjuangan ini menuturkan, sebagaimana diketahui di satu minggu terakhir belakangan ini arus mudik sudah mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Hal itu, ungkap Rifqinizamy, disebabkan karena sebagian besar Pemda masing-masing sudah mulai melakukan inisiatif karantina wilayah.

“Sehingga para pendatang yang bekerja di Ibu Kota terutama di Jakarta dan sebagainya memilih mudik . Saya amati, pembatasan sosial oleh Pemerintah masih termasuk dalam kategori lambat. Oleh karena itu, Pemerintah memang sudah harus secepatnya mengeluarkan instrumen hukum seperti Perpes dan khususnya Inpres jika ingin lebih cepat,” tandas legislator daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Selatan I tersebut.

Di sisi lain, berkaitan dengan langkah Pemerintah dalam penanganan arus masuk WNI dan pembatasan perlintasan WNA ke Indonesia, Rifqinizamy mengimbau Pemerintah juga segera menerjemahkan ke dalam sebuah Peraturan Pemerintah. “Saya pikir, semua harus terus diterjemahkan dalam satu PP. Tentu, penanganan pembatasan sosial ini tidak hanya perlu diberlakukan bagi WNI. Tapi, juga seluruh warga yang tinggal dalam lingkup NKRI termasuk WNA dengan sangat ketat dan terbatas,” pungkas Rifqinizamy.

Sumber: http://news.klikpositif.com/baca/67871/anggota-dpr-nilai-perlu-perpres-penataan-mudik-ditengah-covid-19

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *