Dr. Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, S.H., M.H., lahir pada 6 November 1982 di Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Berasal dari Urang Asli Banjar Pahuluan (sub-etnis Suku Banjar), beliau dikenal sebagai sosok politisi, intelektual, dan pengusaha yang berdedikasi. Saat ini, Rifqi Karsayuda (begitu beliau akrab disapa) menjabat sebagai Anggota DPR/MPR-RI periode 2024-2029 dari Partai NasDem, serta mengemban amanah sebagai Presidium Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) untuk periode 2022-2027. Karirnya dimulai dari dunia akademik sebagai pakar hukum tata negara, sebelum kemudian berkembang ke dunia profesional dan politik.
Pendidikan dan Karir Akademik
Rifqi Karsayuda menempuh pendidikan dasar di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, sebelum mengikuti perpindahan tugas ayahnya ke Pontianak. Ia melanjutkan pendidikan menengah pertama di Pondok Pesantren Modern Islam Assalaam, Solo, dan menyelesaikan pendidikan SMA di Pontianak. Gelar sarjana hukum diperoleh dari Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, pada tahun 2005. Setelah itu, ia melanjutkan studi di Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) dengan spesialisasi di bidang constitutional law dengan beasiswa Dikti Luar Negeri dari Departemen Pendidikan Nasional dan meraih gelar magister pada tahun 2009. Gelar doktor diperolehnya dari Universitas Brawijaya pada tahun 2013 dengan predikat summa cum laude, dengan Beasiswa Program Pascasarjana (BPPS) dari Kementerian Ristek Dikti. Tidak berhenti di situ, Rifqi melanjutkan studinya dan memperoleh gelar magister keduanya di bidang Hukum Bisnis dari Universitas Nasional Jakarta pada tahun 2020. Pada tahun 2021, ia kembali melanjutkan studi doktoralnya dengan fokus pada Ketahanan Ekonomi Nasional dalam bidang Infrastruktur di Program Doktor Ilmu Hukum dengan konsentrasi Ketahanan Nasional di Universitas Brawijaya.
Di ranah akademik, Dr. Rifqi aktif mengajar di berbagai universitas, termasuk Universitas Lambung Mangkurat dan Universitas Brawijaya. Ia juga kerap diminta menjadi ahli dalam kasus-kasus besar di Mahkamah Konstitusi, seperti perkara politik dinasti dan pembatalan peraturan daerah.