JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyebut, antara pemerintah dan penyelenggara pemilihan umum (pemilu) yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mencapai kata sepakat terkait jadwal pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024.
Menurut dia, kesepakatan itu terjadi pada pertemuan antara komisioner KPU dan Presiden Joko Widodo, 11 November 2021.
“Kami sudah mendapat informasi bahwa pada tanggal 11 yang lalu, semua komisioner KPU sudah bertemu Bapak Presiden, di mana Pak Presiden didampingi oleh mendagri dan mensesneg, yang katanya, insya Allah kabarnya sudah ada kesepakatan,” kata Rifqinizamy dalam diskusi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Rifqinizamy menyampaikan, berdasarkan informasi yang ia terima, kesepakatan tanggal yang didapat yaitu pemungutan suara sekitar Februari 2024.
Hal itu, kata dia, sesuai opsi yang diusulkan oleh KPU dan Fraksi PDI-P di DPR.
“(Kesepakatan) antara pemerintah dengan penyelenggara pemilu yang nampak nampaknya tidak jauh berbeda dengan usul dari Fraksi PDI Perjuangan,” kata dia.
Kendati demikian, ia mengaku bahwa keputusan akhir terkait jadwal pemungutan suara ada pada KPU.
Ia menekankan, hal tersebut tertuang dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Normatifnya, sesungguhnya yang memiliki kewenangan untuk menetapkan jadwal pemilu itu adalah Komisi Pemilihan Umum dan secara produk hukum, jadwal tahapan pemilu itu harus dirumuskan melalui peraturan KPU,” tutur dia.
Ia menegaskan bahwa Fraksi PDI-P sejak awal mengedepankan ketentuan norma yang telah disusun dalam UU Pemilu di mana pencoblosan jatuh pada 21 Februari 2024.
Salah satu alasan Fraksi PDI-P mendukung tanggal tersebut yaitu untuk menghindari jeda waktu yang terlalu singkat antara pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Adapun pilkada bakal dilakukan November 2024 jika berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Kita ingin jeda waktu antara pileg dengan pemilihan kepala daerah itu jedanya cukup untuk menyelesaikan berbagai macam dinamika termasuk sengketa hukum, baik administrasi, etika maupun hukum pidana termasuk terkait dengan sengketa di Mahkamah Konstitusi,” ujar Rifqi.
Sebelumnya, Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro mengatakan, pemerintah menyerahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penentuan jadwal Pemilu 2024.
Menurut dia, sebagai penyelenggara pemilu, KPU berhak menentukan keputusan akhir mengenai jadwal pesta demokrasi empat tahunan itu. (https://nasional.kompas.com/)