IDXChannel – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong agar Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN), memiliki kewenangan justisia dalam memberantas mafia tanah yang semakin meresahkan.
“Kita harus memberikan kewenangan justicia kepada Kementerian ATR, karena terlalu banyak persoalan mafia tanah ini,” kata Anggota Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, dalam dialektika Demokrasi bertajuk ‘Mengawal Instruksi Jokowi: Gebuk Mafia Tanah” di Media Center DPR, gedung Nusantara II, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Komisi II DPR sendiri, kata dia, berkomitmen mengawal instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pemberantasan mafia tanah. Salah satu bentuk dukungannya, dengan membentuk panitia kerja (Panja)
“DPR telah membentuk panja pemberantasan mafia tanah. Lalu, panja pengukuran ulang HGU, dan hal lainnya. Kesadaran itu dalam konteks fungsi konstitusional yang kami miliki,” ujarnya.
Rifqi sapaannya mengatakan Kementerian ATR pun perlu diberikan kewenangan justicia. Hal ini penting agar pemberantasan mafia tanah benar-benar optimal. “ucapnya.
Rifqi mengatakan persoalan tanah sangat mudah ditemukan di tengah masyarakat. Salah satu yang ditemukan misalnya, ada seorang kepala tanah (kantah) yang tidak mau memproses pelepasan sertifikat maupun pembuatan sertifikat induk apabila tidak ada bayaran.
“Bukan bayar resmi ke loket. Kalau dilayani lewat loket enggak selesai-selesai,” tutupnya.