DPR: Kampanye Pemilu 2024 di Ruang Digital Akan Diatur

Komisi II DPR, KPU, dan Bawaslu bakal membahas tahapan Pemilu 2024, salah satunya aturan tata cara kampanye di ruang digital. 

Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda mengatakan hal itu dilakukan karena selama ini kebijakan tersebut belum diatur secara komprehensif.

“Tata cara kampanye Pemilu 2024 akan diatur secara rinci termasuk kampanye di ruang digital karena selama ini belum ada aturan yang cukup baik,” ucap Rifqi, dikutip dari Antara, Sabtu (29/1/2022).

Digitalisasi: Melalui hal tersebut, Rifqi menilai digitalisasi dalam konteks politik Indonesia semakin maju. Namun, terkait ketentuan perundang-undangan, Peraturan KPU (PKPU), dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) belum mengakomodir hal itu secara utuh.

Padahal, menurutnya kultur politik Indonesia telah mengarah ke era digitalisasi. Apalagi, media sosial dan “platform” digital telah dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye.

“Selama ini digitalisasi tersebut masih masuk area abu-abu sehingga menjadi tugas DPR dengan penyelenggara pemilu memperbaikinya,” ungkap Rifqi.

Transformasi: Berangkat dari temuan itu, Rifqi berharap politik Indonesia dapat bertransformasi besar-besaran. Terutama, dalam sistem pemilu terkait penggunaan teknologi informasi untuk kampanye.

Namun, adapun kekurangan untuk mengembangkan inovasi tersebut. Rifqi menyayangkan kemampuan infrastruktur teknologi informasi belum merata di seluruh Indonesia. 

Hal ini membuat penggunaan pemilihan elektronik (e-voting) belum bisa dilaksanakan di Pemilu 2024. “Tetapi di Pilkada 2020, kita sudah menggunakan sistem elektronik rekap sehingga dua rekap yang jadi pembanding antara satu dengan yang lain dan bisa dipublikasikan kepada masyarakat,” katanya. (https://asumsi.co/)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *