JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda mengatakan Komisi II bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan membahas aturan terkait tata cara kampanye di ruang digital.
“Tata cara kampanye Pemilu 2024 akan diatur secara rinci termasuk kampanye di ruang digital karena selama ini belum ada aturan yang cukup baik,” kata Rifqi di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (28/1/2022).
Dia menilai digitalisasi dalam konteks politik Indonesia kian berkembang. Sementara tak ada aturan yang mengakomdasi kondisi ini.
Rifqi menilai sebenarnya kultur politik Indonesia sudah mengarah pada era digitalisasi. Terutama penggunaan media sosial dan “platform” digital untuk kampanye.
“Selama ini digitalisasi tersebut masih masuk area abu-abu sehingga menjadi tugas DPR dengan penyelenggara pemilu memperbaikinya,” ujarnya.
Dia menginginkan terjadinya transformasi besar-besaran terkait sistem kepemiluan Indonesia terkait penggunaan teknologi informasi dalam kampanye.
Namun dia menyadari kemampuan infrastruktur teknologi informasi belum merata di seluruh Indonesia. Sehingga penggunaan pemilihan elektronik (e-voting) belum bisa dilaksanakan di Pemilu 2024.
“Tetapi di Pilkada 2020, kita sudah menggunakan sistem elektronik rekap sehingga dua rekap yang jadi pembanding antara satu dengan yang lain dan bisa dipublikasikan kepada masyarakat,” katanya. (https://nasional.kompas.com/)