Merdeka.com – DPR pastikan akan mengawal instruksi Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk memberantas komplotan mafia tanah. Melalui lembaga terkait, pemerintah diharapkan mampu menyelesaikan masalah mafia tanah yang terjadi hampir di seluruh pelosok tanah air. DPR juga menekan kewenangan keadilan untuk Kementerian ATR/BPN.
“DPR telah membentuk panja pemberantasan mafia tanah. Lalu, panja pengukuran ulang HGU, dan hal lainnya. Kesadaran itu dalam konteks fungsi konstitusional yang kami miliki,” kata Rifqinizamy Karsayuda di Media Center DPR, Kompleks Parlemen, DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Anggota Komisi II dari Fraksi PDIP ini mengatakan hal demikian dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk ‘Mengawal Instruksi Jokowi: Gebur Mafia Tanah’, pada Kamis (8/9).
Rifqinizamy mengatakan Kementerian ATR juga harus memiliki kewenangan justicia. Pasalnya, memberantas mafia tanah harus dilakukan secara optimal. “Kita harus memberikan kewenangan justicia kepada Kementerian ATR, karena terlalu banyak persoalan mafia tanah ini,” ujarnya.
Rifqi mengatakan, masalah pertanahan sangatlah mudah ditemui di masyarakat. Ia mengungkapkan, ada kepala tanah (kantah) yang enggan memproses penerbitan sertifikat atau pembuatan sertifikat induk jika tidak ada ‘pembayaran’. “Bukan bayar resmi ke loket. Kalau dilayani lewat loket nggak selesai-selesai,” jelasnya.
Selain itu, praktisi hukum Agus Widjajanto memberikan apresiasi atas penangkapan mafia tanah oleh Polri. Dia juga mendukung DPR dalam upayanya membentuk panja untuk memberantas mafia tanah. “Kami juga ingin Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto berani melawan korporasi besar yang terlibat mafia tanah,” ucap Agus.
Agus menambahkan, tentunya mafia tanah tidak bekerja dengan sendirinya. Mereka kerap bekerjasama dengan oknum kepala desa, camat, notaris dan pihak dari BPN. “Jadi, kami harap masyarakat berani tuntaskan mafia tanah sampai ke akar-akarnya,” jelasnya.
Di sisi lain, Staf khusus Menteri ATR bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang Irien Hary Sudwijanto menyebut mafia tanah sangat mengkhawatirkan. Kementerian ATR/BPN sedang mencari modus operandinya.
Soal hasil, Hary mengatakan dokumen itu dipalsukan untuk menguasai aset. Kemudian merebut tanah tanpa legalitas.
“Mafia tanah ini adalah sekelompok orang atau individu yang melakukan kejahatan, objeknya tanah melibatkan pihak-pihak lain yang mendukung kegiatan. Banyak masyarakat dirugikan. Mafia tanah tahu betul bagaimana mekanisme surat-menyurat terkait permohonan hak,” kata Hary.
Hary menambahkan, Hadi Tjahjanto selaku Menteri ATR/Kepala BPN dikenal sebagai sosok yang tegas. “Kebijakan beliau tegas dan keras. Ada tiga program, yaitu pembangunan IKN, percepatan PTSL, dan pemberantasan mafia tanah. Pak Menteri cerdas dan luar biasa,” ujarnya.
Mantan Menteri ATR/Kepala BPN periode 2014-2016 Ferry Mursyidan Baldan juga menghadiri diskusi tersebut.
“Tidak bisa mafia tanah ini kerja sendirian, makanya ketika Presiden bicara gebuk mafia tanah dan menterinya sekarang pak Hadi Tjahjanto. Ya, cocok untuk menggebuk,” kata Ferry.
Ferry menyebut sangat perlu perbaikan tata kelola pengurusan tanah. Data harus diperkuat dengan memetakan kondisi tanah untuk menghindari konflik. “Hulunya adalah penguatan dari data tanah,” ujarnya.
Ferry juga menyambut baik langkah Hadi Tjahjanto untuk memfasilitasi layanan tanah, hari Sabtu dan Minggu. “Pelayanan Sabtu dan Minggu sangat luar biasa, saya apresiasi,” jelasnya.
Sumber: https://www.merdeka.com/peristiwa/dpr-pastikan-kawal-pemberantasan-mafia-tanah-ala-jokowi.html