Jakarta, Beritasatu.com – Tidak ada Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Flores yang disahkan oleh DPR. DPR hanya mengesahkan lima RUU, yakni RUU Sumatera Barat (Sumbar), RUU Riau, RUU Jambi, RUU Nusa Tenggara Timur (NTT), dan RUU Nusa Tenggara Barat (NTB). Anggota Komisi II DPR Muhammad Rifqnizamy Karsayuda menegaskan tidak ada RUU Provinsi Flores yang disahkan dalam rapat paripurna DPR di gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/6/2022).
“Enggak ada (RUU Provinsi Flores). Lima RUU provinsi yang disahkan, kecuali DOB (daerah otonom baru) Papua, prinsipnya hanya ganti dasar hukum saja. Dari UUD RIS 1949 menjadi UUD 1945,” kata Rifqi sapaan akrabnya kepada Beritasatu.com, Kamis (30/6/2022).
Rifqi menyatakan tidak ada hal yang substansial dari pengesahan lima RUU provinsi, apalagi jika disebut-sebut melahirkan DOB, seperti Provinsi Flores. Pasalnya, pembentukan DOB hanya untuk Papua sebagai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Legislator dari Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan ini juga mengatakan DPR dan pemerintah belum membuka wacana pemekaran daerah di luar Papua. Menurut Rifqi, DPR masih meminta pemerintah menindaklanjuti UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), khususnya terkait desain besar penataan daerah.
“Moratorium pemekaran enggak akan dibuka sebelum ada desain besar penataan daerah. Harus ada desain besar penataan daerah yang basisnya riset. Komisi II DPR akan segera minta itu ke pemerintah. Kalau pemerintah enggak siap, kami bisa tingkatkan norma di undang-undang,” kata politikus PDI Perjuangan ini.
Sumber: https://www.beritasatu.com/news/945897/dpr-sahkan-5-ruu-provinsi-tidak-ada-provinsi-flores