(Islam Today ID) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset DPR dalam masa sidang V tahun sidang 2022-2023 yang dimulai pada Selasa (16/5). Pasalnya, saat ini DPR RI masih dalam masa reses.
“Kami masih dalam proses atau masa reses sehingga kami pastikan nanti pada saat paripurna pembukaan masa sidang Minggu depan Insya Allah,” kata anggota Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda dalam webinar bertajuk “Akselerasi Reformasi Hukum dengan Penyusunan UU Perampasan Aset” pada Rabu (10/5).
Rifqi menilai, UU Perampasan Aset sangat diperlukan dalam rangka mengakselerasi reformasi hukum di Tanah Air. Sebab, tidak sedikit narapidana khususnya yang terjerat korupsi namun kepemilikan asetnya tidak bisa diambil alih negara lantaran belum ada payung bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyitaan.
“Kalau kita kuantitatifkan, kerap kali narapidananya sudah mendekam di penjara, tapi kemudian asetnya masih bergelimpangan di sana sini,” tutur Presidium MN KAHMI ini.
Sehingga, kata politisi PDI Perjuangan itu, adanya UU Perampasan Aset sangat diperlukan untuk mewujudkan reformasi hukum tersebut. Lebih jauh daripada itu, UU Perampasan Aset juga diyakini bisa memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia.
“DPR ini akan membahasnya pada masa sidang yang akan datang. Dan saya berharap satu dua masa sidang RUU ini bisa menjadi UU,” pungkasnya.