Isu Politik Uang, DPR Perketat Aturan dan Sanksi

Isu politik uang terus menjadi sorotan utama Komisi II DPR RI. Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, persoalan politik uang setiap kontestasi pemilu harus diselesaikan. (2/12/24)

Politikus NasDem ini pun mengusulkan, adanya aturan pelarangan dan sanksi terhadap politik uang yang harus dirumuskan ulang. Salah satu aturannya, mempermudah pemberian sanksi kepada kandidat yang terbukti melakukan politik uang.

“Terkait money politik, norma terkait pelarangan money politik termasuk sanksi terhadap money politik memang harus dirumuskan ulang. Terkait bagaimana pembuktian money politic itu bisa dengan mudah menyentuh kandidat dan memberikan sanksi kepada kandidat,” kata pria yang akrab disapa Rifqi ini dalam keterangannya, di Jakarta, Minggu, (1/12/2024).

Menurutnya, aturan saat ini belum sampai menyentuh pasangan calon yang diduga menggunakan politik uang. Sanksi yang diberikan hanya berlaku terhadap si pemberi, bukan peserta pemilu.

“Selama ini norma terkait politik uang hanya bisa menyentuh siapa yang memberi di lapangan dan siapa yang menerima. Tanpa kemudian berimplikasi terhadap pasangan calon yang didukung dan seterusnya, seterusnya,” ucap Rifqi.

Selain itu, lanjut dia, perlunya revisi UU Pemilu dan UU Pilkada untuk mengatur kembali rumusan sanksi politik uang. Jangan sampai, pesta demokrasi lima tahunan itu tercoreng akibat politik uang.

“Karena itu momentum revisi terhadap UU pemilu termasuk revisi UU Pilkada. Yang rencananya akan dibuat dalam bentuk Omnibus Law politik menjadi sangat penting,” ujarnya.

Sumber: https://www.pelitakarawang.com/2024/12/isu-politik-uang-dpr-perketat-aturan.html