@bang.rifqi.mrk Keterbatasan APBN Untuk Infrastruktur.
Selama ini, Skema investasi berupa Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan Skema Utang (loan) adalah solusi bagi terbatasnya dana negara untuk membangun infrastruktur.
Skema lain, semacam konversi Pajak atau Skema CSR yang presisi terhadap Pembangunan Infrastruktur, belum memiliki landasan hukum di Indonesia.
Sejak 1 tahun terakhir, Saya berupaya membuahkan pemikiran itu dalam Disertasi S3 Saya di Program Studi Doktor Ilmu Hukum Konsentrasi Ketahanan Nasional Universitas Brawijaya.
Tulisan dalam Jurnal ini adalah bagian dari Ikhtiar itu. Saya menulisnya dengan Tim Promotor Saya. Jurnal De Jure ini berkatagori Sinta-2.
Mohon doa saya bisa terus produktif di ranah intelektual. Dunia tempat saya berasal