Komisi II DPR menyatakan KPU da Bawaslu tidak perlu khawatir, perihal rencana penghapusan tenaga honorer. Pihaknya memastikan telah memerintahkan Kemenpan-RB untuk melakukan perubahan regulasi.
Komisi II DPR RI terlah berkoordinasi dan memerintahkan kepada saudara Abdullah Azwar Anas, Menpan-RB untuk melakukan perubahan regulasi. Dalam hal ini, PP Nomor 49/2018 yang menegaskan akan terjadi penghapusan honorer secara massal pada 27 November 2023. Komisi II dan Kemenpan_RP sepakat akan hal itu. Maka, tidak perlu ada kekhawatiran,” ujar Anggota Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.
Sebelumnya,, penghapusan tenaga honorer tersebut merupakan buntut dari berlakunya UU Nomor 5/2014 tentang ASN yang menyebut, ASN hanya terdiri dari PNS dan PPPK.
Sementara dalam PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), diatur bahwa tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK dalam kurun lima tahun sejak aturan itu diundangkan pada 28 November 2018.
Hal itu membuat tenaga honorer yang tidak diangkat atau lolos pengangkatan hingga 28 November 2023, otomatis akan dihapus dari lembaga tempatnya bekerja.
Sumber: https://www.metrotvnews.com/play/KRXCaoRv-komisi-ii-dan-kemenpan-rb-sepakat-revisi-uu-asn