Komisi II dan Kementerian ATR/BPN Terus Berupaya Berantas Praktik Mafia Tanah

Iconomics – Komisi II DPR dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya memberantas praktik-praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat dan negara. Itu sebabnya, kedua lembaga sedang menyusun peta jalan yang berkaitan dengan penggunaan lahan di luar hak guna usaha (HGU) seperti yang terjadi dalam kasus PT Duta Palma Group, Indragiri, Riau.

“Kami di Komisi II berkomitmen akan mengeluarkan seluruh kewenangan konstitusional yang kami miliki, pengawasan, legislasi, dan penganggaran untuk menyelesaikan persoalan ini,” kata anggota Komisi II Rifqinizamy Karsayuda di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/9).

Ketika kunjungan kerja ke Riau, kata Rifqi, pihaknya menemukan beberapa fakta terkait dengan penggunaan lahan. Dalam temuannya, terdapat beberapa korporasi yang tidak menaati aturan yang berlaku ketika memanfaatkan lahan HGU di mana salah satunya Duta Palma Group yang dinilai merugikan negara senilai Rp 101 triliun.

Karena praktif mafia tanah itu, kata Rifqi, berdampak terhadap perekonomian Indonesia karena perusahaan tanpa HGU tersebut tidak memberikan kontribusi bagi pendapatan negara. Angka kerugian negara sebagaimana yang dirilis Kejaksaan Agung didapatkan dari perhitungan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) tidak masuk ke negara selama bertahun-tahun.

“Kalau kita bicara Indonesia maka tentu jumlahnya bisa jadi hampir 100 juta hektare yang bermasalah seperti ini,” kata Rifqi.

Karena itu, kata Rifqi, untuk mengatasi persoalan mafia tanah di Indonesia, perlu adanya keterlibatan dan kerja sama antara seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam memberantas praktik-praktik ilegal yang dapat merugikan negara. “Kita tahu persoalan ini tapi kita belum mampu keluar dari persoalan. Karena memang persoalan ini harus melibatkan multi-stakeholders, multi-kementerian/lembaga, dan keinginan yang kuat dari semua pihak,” kata Rifqi.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang Hary Sudwijanto mengatakan, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto berkomitmen secara tegas dalam menjalankan perintah Presiden Joko Widodo untuk mengatasi persoalan pertanahan. Apalagi ada 3 program yang dicanangkan dan diperintahkan Jokowi yaitu masalah ibu kota negara, percepatan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) dan pemberantasan mafia tanah.

“Ini yang menjadi concern kami di staf khusus menteri bidang penanganan sengketa masalah,” kata Hary.

Menurut Hary, Menteri Hadi bertindak cepat dan terukur dalam menjalankan tugas yang diberikan presiden. Itu tampak dari beberapa penyelesaian kasus yang ditangani Hadi sejak kali pertama ditunjuk sebagai Menteri ATR/BPN.

“Pak Menteri (Hadi) cerdas, luar biasa beliau mengeksekusi permasalahan yang terjadi. Seperti beberapa kasus yang sudah dapat diselesaikan beliau, seperti kasus Malang, terus beberapa kasus di Medan yang sudah dilaporkan ke Komisi II.  Demikian juga kasus-kasus yang lain, beliau juga concern dalam menyelesaikan masalah,” ujar Hary.

Sumber: https://www.theiconomics.com/politics/komisi-ii-dan-kementerian-atr-bpn-terus-berupaya-berantas-praktik-mafia-tanah/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *