Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi I PR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan Komisi II DPR RI menargetkan tiga Rancangan Undang-Undang (RU) Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua selesai sebelum Juni 2022.
“Ada tiga RUU terkait pemekaran di Papua yang pembahasannya dilakukan Komisi Il DPR. Kami berusaha sebelum Juni 2022, seluruh RUU it bisa disetujui DPR untuk disahkan menjadi undang-undang,’ kata Rifqi panggilan akrab Rifqinizamy Karsayuda di Jakarta, Minggu.
Dia mengatakan target tersebut merupakan salah satu konsekuensi pembentukan provinsi baru sehingga harus ada pembentukan daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu 2024.
Menurut dia, pembentukan dapil baru it berdampak penambahan dapil dan penambahan jumlah kursi anggota PR RI sehingga harus disesuaikan dengan segera agar sinkron dengan tahapan Pemilu 2024.
“Pembentukan dapil sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka akan ada penambahan kursi PR termasuk penambahan dapil yang harus disesuaikan segera agar sinkron dengan tahapan Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan,” ujarnya.
Sebelumnya, Sidang Paripurna PR pada Selasa (12/4) menyetujui tiga RU Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua menjadi usul inisiatif DPR. Ketiga RUU usul inisiatif Komisi II PR Rl itu adalah RU tentang Papa Selatan, RUU tentang Papua Tengah, dan RUU tentang Pegunungan Tengah.
Ketiga RU itu sebelumnya telah disetujui Panitia kerja (Panja) dalam rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi RUU bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Wakil Ketua Panitia Kerja (Panja) Acmad Baidowi menjelaskan hal-hal pokok yang mengemuka dalam pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi tiga RU yang kemudian disepakati dalam Rapat Panja bersama pengusul secara garis besar, yaitu memperbaiki dan penyempurnaan teknis sesuai dengan ketentuan U Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.