JAKARTA – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi PDIP Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, konstitusi menutup pintu terkait wacana presiden non partai. Hal tersebut Ia sampaikan menjawab pertanyaan wartawan, Jumat siang.
“Kedua, Mahkamah Konstitusi telah menolak permohonan Fadjroel Rachman terkait permohonan yang sama beberapa tahun yang lalu,” kata Rifqi kepada GoNEWS.co.
Selain itu, sambung Rifqi, “Ketiga, MK memiliki kewenangan konstitusional untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar. MK tidak punya kewenangan merubah UUD,”.
“Jadi, hampir bisa dipastikan, wacana itu (Capres non-Parpol), inkonstitusional,” tegas Rifqi.
Seperti diketahui, wacana Calon Presiden (Capres) independen tengah mengemuka. Wacana ini bergulir seiring dorongan dan upaya sebagian pihak untuk mengamandemen UUD 1945 dan uji materi UU Pemilu terkait syarat ambang batas pencalonan presiden dalam Pilpres.*** (https://www.gonews.co/)