KBRN, Jakarta: Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda menyatakan pelantikan Kepala Daerah terpilih menunggu putusan sengketa di Mahkamah Konstitusi selesai. Ia menyebut hasil sengketa Pilkada Serentak di Mahkamah Konstitusi baru akan diputuskan pada 13 Maret 2025 mendatang.
“Betul, pelantikan kepala daerah diundur, karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan hasil Pemilu pada 13 Maret 2025. Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh Gubernur, Bupati, Wali Kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK,” ungkap Rifqi kepada wartawan di Jakarta, pada Kamis (2/1/2024).
Rifqi mengatakan, seluruh Kepala Daerah hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilantik secara serentak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, tidak ada perbedaan tanggal pelantikan antara Kepala Daerah yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi, dan yang tidak bersengketa.
“Yang sengketa dan tidak sengketa di MK pelantikannya harus serentak itulah prinsip dasar Pilkada Serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang sengketa di MK, makanya pelantikannya setelah tanggal 13 Maret 2025,” katanya.
Rifqi menambahkan, belum ada ketetapan tanggal pelantikan Kepala Daerah yang dipastikan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihaknya menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pelantikan Kepala Daerah.
“Kapan pelantikannya, kita serahkan kepada Presiden. Hal ini karena dasar hukum pelantikan kepala daerah itu adalah Peraturan Presiden,” ujarnya.