Penyederhanaan Surat Suara Bisa Direstui DPR Jika Penuhi 2 Hal Ini…

JAKARTA Anggota Komisi II Fraksi PDIP Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan bahwa Komisi II DPR mungkin saja merestui inovasi surat suara yang dilakukan oleh KPU selama memenuhi 2 asas. Hal tersebut disampaikan Rifqi dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (9/12/2021).

Kedua asas tersebut yakni, Efektif-Efisien “Khususnya soal anggaran, serta Langsung Umum Bebas dan Rahasia (Luber) – Jujur dan Adil (Jurdil).”

“Kalau memang penyederhanaan surat suara itu bisa meng-cover dua hal itu, bukan tidak mungkin Komisi II DPR RI akan memberikan restu kepada KPU untuk melakukan terobosan baru penyederhanaan surat suara di 2024,” jelas Rifqinizamy dikutip GoNEWS.co.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar simulasi penggunaan satu hingga tiga lembar surat suara untuk Pileg dan Pilpres 2024 beberapa waktu lalu. *** (https://www.gonews.co/)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *