JAKARTA, suaramerdeka-jakarta.com – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tidak akan pernah mau dan berselera untuk diperhadapkan dengan Presiden Joko Widodo. Sebab, Jokowi adalah kader PDIP dan ada mekanisme internal untuk saling mengkroscek informasi.
“Yakni melalui Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Oleh karena itu, apakah menteri koordinator, menteri maupun pembantu presiden yang lain, kami anggap satu tubuh di eksekutif dan kami tidak mau dihadap-hadapkan,” kata anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (10/3).
Hal itu disampaikannya dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema Wacana Penundaan Pemilu, Sikap DPR? Menurutnya, PDIP bertemu dengan semua menteri dan tidak hanya dengan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
“Karena kami merasa punya tanggungjawab konstitusional dan moral atas pemerintahan ini. Karena itu, kami ingin pemerintahan ini husnul khotimah dan tidak mau suul khotimah hingga 2024,” ujarnya.
Dikatakan, wacana penundaan pemilihan umum adalah diskursus elemen anak bangsa, yang berhak untuk mengeluarkan berbagai macam pandangan. Karenanya, dia tidak ingin dipertentangkan karena adanya perbedaan.
“Bila penundaan pemilu karena pandemi Covid-19, Pemilihan Kepala Daerah telah mengajarkan kita untuk melakukan mitigasi melalui berbagai hal teknis. Karena itu, jangan sampai persoalan teknis yang bisa dimitigasi, menghilangkan substansi untuk periodesasi yang rutin dilaksanakan,” tandasnya.
Dia menambahkan, seluruh kader PDIP diajarkan untuk taat pada fatsoen politik, yang berpegang pada Pancasila dan UUD NRI 1945. Karena itu, keinginan-keinginan subyektif satu dua orang bahkan kelompok, harus tunduk pada konstitusi.
“Jika muncul pertanyaan apakah suka atau tidak bila masa jabatan diperpanjang, sama saja mempertanyakan selera subyektif. Bagi kami, syahwat subyektif harus kami mandulkan ketika kami menjadi bagian dari PDIP,” tegasnya.
Dia juga mengatakan, konstitusi merumuskan pembatasan periodesasi jabatan. Selain itu, konstitusi bersifat general, normanya juga general, sehingga jangan menarik hal-hal yang sifatnya teknis untuk memperkosa prinsip-prinsip dasar konstitusional.
“Anggaplah terjadi suatu kegentingan yang memaksa dan membuat pemilu tidak bisa diselenggarakan sesuai jadwal. Pertanyaannya, apakah ada jaminan bahwa pemilu yang ditunda stahun atau dua tahun itu tidak akan mengalami hal yang sifatnya kegentingan yang memaksa saat akan dilaksanakan,” tukasnya balik bertanya.
“Anggaplah terjadi suatu kegentingan yang memaksa dan membuat pemilu tidak bisa diselenggarakan sesuai jadwal. Pertanyaannya, apakah ada jaminan bahwa pemilu yang ditunda stahun atau dua tahun itu tidak akan mengalami hal yang sifatnya kegentingan yang memaksa saat akan dilaksanakan,” tukasnya balik bertanya.