UU Pemilu Kemungkinan Direvisi Setelah 2 Kali Sidang Evaluasi

Jakarta, IDN Times – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menuturkan, kemungkinan Undang-Undang (UU) Pemilu akan direvisi usai pihaknya menggelar dua kali sidang evaluasi.

“Kapan kira-kira revisinya akan berjalan itu kira-kira membutuhkan waktu setidak-tidaknya satu sampai dua masa sidang untuk evaluasi dulu,” kata dia saat ditemui di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Jumat (20/12/2024).

1. Hasil evaluasi jadi poin pertimbangan revisi UU Pemilu

Rifqinizamy menjelaskan, hasil dari sidang evaluasi penyelenggaraan pemilu akan menjadi poin pertimbangan terhadap revisi UU Pemilu.

“Nah hasil-hasil rekomendasi evaluasi jika dibutuhkan revisi terhadap undang-undang baru masuk dalam proses itu,” tutur dia.

2. Evaluasi akan libatkan berbagai pihak

Politisi NasDem itu memastikan, sidang evaluasi gelaran pilpres, pileg, dan pilkada akan digelar dalam waktu dekat setelah masa reses. Rifqinizamy menegaskan, pihaknya akan mengundang berbagai pihak dalam rapat evaluasi tersebut.

“Dari evaluasi itu kita akan mengundang, seluruh stakeholder baik political society civil society termasuk pemerintah di dalamnya agar kita mendapatkan masukan yang komprehensif dari berbagai pihak,” tegasnya.

3. Usul Prabowo soal kepala daerah dipilih DPRD juga jadi pertimbangan

Lebih lanjut, pria yang akrab dipanggil Rifqi itu mengatakan, pihaknya juga akan membahas usul Presiden Prabowo Subianto soal kepala daerah dipilih DPRD.

“Tentu kami menghargai pernyataan Pak Prabowo sebagai presiden pada saat menanggapi pidato Ketua Umum partai Golkar yang mengusulkan agar pemilihan kepala daerah dilaksanakan di DPRD. Ini akan menjadi masukan dalam konteks evaluasi itu,” imbuh dia.

Sumber: https://www.idntimes.com/news/indonesia/yosafat-diva-bagus/uu-pemilu-kemungkinan-direvisi-setelah-2-kali-sidang-evaluasi?page=all