Komisi II DPR RI akan segera melakukan pembahasan bersama pemerintah dan KPU Bawaslu terkait pemekaran 3 Provinsi di Papua. Pasalnya, penambahan Provinsi di Indonesia itu berdampak pada teknis pelaksanaan Pemilu 2024.
“Kami akan membahas segera dengan Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu,” kata Anggota Komisi II DPR RI fraksi PDIP Rifqinizamy Karsayuda kepada Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Kamis (30/6).
Rifqinizamy juga mengatakan Komisi II DPR RI membuka peluang untuk merevisi UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) seiring terjadinya pemekaran tiga Provinsi di Papua. Namun, kata dia, revisi itu tidak akan merubah substansi pelaksanaan Pemilu 2024.
“Memungkinkan dengan tidak merubah substansi pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan serentak 2024,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) pemekaran tiga Provinsi di Papua dalam Rapat Paripurna DPR RI di Ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 pada hari ini Kamis (30/6).
Tiga Provinsi itu yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.
“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang pembentukan provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan, dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” ucap Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat.