DPR RI Akan Bahas Aturan Kampanye di Ruang Digital

JAKARTA – DPR RI bersama KPU dan Bawaslu akan membahas tahapan Pemilu 2024, termasuk aturan kampanye di ruang digital. Selama ini, kampanye secara daring belum diatur secara komprehensif.

“Tata cara kampanye Pemilu 2024 akan diatur secara rinci termasuk kampanye di ruang digital karena selama ini belum ada aturan yang cukup baik,” kata Anggota Komisi II DPR RI, Rifqinizami Karsayuda dikutip dari Antara, Jumat (28/1/2022).

Rifqi menjelaskan, digitalisasi dalam konteks politik Indonesia semakin maju. Sementara, ketentuan perundang-undangan, Peraturan KPU (PKPU), dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) belum mengakomodir hal tersebut.

Ia menilai sebenarnya kultur politik Indonesia sudah mengarah pada era digitalisasi, terutama penggunaan media sosial dan platform digital lainnya untuk kampanye.

“Selama ini digitalisasi tersebut masih masuk area abu-abu sehingga menjadi tugas DPR dengan penyelenggara pemilu memperbaikinya,” ujarnya.

Menurutnya, perlu ada transformasi besar-besaran terkait sistem kepemiluan Indonesia terkait penggunaan teknologi informasi dalam kampanye.

Namun, ia menyadari kemampuan infrastruktur teknologi informasi belum merata di seluruh Indonesia, sehingga penggunaan pemilihan elektronik (e-voting) belum bisa dilaksanakan di Pemilu 2024.

“Tetapi di Pilkada 2020, kita sudah menggunakan sistem elektronik rekap sehingga dua rekap yang jadi pembanding antara satu dengan yang lain dan bisa dipublikasikan kepada masyarakat,” terangnya. (https://www.infoindonesia.id/)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *