TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda, membuka peluang penyelenggara pemilu bisa saja menjadi badan ad hoc di masa mendatang.
Hal ini disampaikan Rifqi dalam wawancara di Hotel The Ritz-Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (20/12/2024).
Rifqi menjelaskan wacana ini masih menjadi bahan evaluasi dan pembahasan di DPR RI, meskipun saat ini pemerintah belum memberikan sikap resmi terkait usulan revisi undang-undang pemilu, termasuk perubahan mengenai status penyelenggara pemilu.
“Itu kan terkait dengan model pemilu yang kita pilih terkait dengan timing atau penjadwalannya. Soal ad hoc atau tidaknya, ya kita lihat lah nanti, kita sepakatin dulu pemilunya masih seperti sekarang apa enggak,” ujar Rifqi.
“Ya mungkin, mungkin saja (penyelenggara pemilu jadi badan ad hoc). Enggak ada yang enggak mungkin. Kan enggak dilarang,” sambungnya.
Diketahui, menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), terdapat tiga lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia dalam satu kesatuan yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP).
Meskipun ada kemungkinan tersebut, Rifqi menegaskan untuk penyelenggara pemilu di tingkat nasional, dalam hal ini KPU RI kemungkinan besar akan tetap menjadi lembaga permanen.
Menurutnya, KPU RI memiliki peran yang lebih luas, termasuk evaluasi, koordinasi, dan pembuatan regulasi pada tingkat pusat.
“Kalau RI saya kira kita akan tetap permanen. Karena tugas di RI tentu bukan hanya soal menyelenggarakan tapi juga mengevaluasi dan melakukan koordinasi termasuk juga membangun regulasi pada level PKPU dan Perbawaslu,” pungkasnya.
Baca Juga :

Rifqinizamy: UU Kabupaten/Kota Perkuat Fondasi Hukum Daerah

Revisi UU Pemilu tidak hanya untuk Kepentingan 2029

Rifqinizamy: DPR Finalisasi Gaji PPPK melalui APBN

Sah! Komisi II Setujui Tambahan Anggaran Ombudsman RI Rp 200 Miliar

Revisi UU Pemilu Bakal Diundur ke 2027

Panja Revisi UU Pemilu Segera Dibentuk, DPR: Sesuai dengan Tugas Prolegnas

DPR Tegur Menteri ATR/BPN soal Lambannya Persetujuan Lahan Program Presiden
