Komisi II DPR RI memastikan bahwa pelaksanaan pencoblosan Pemilu 2024 digelar sesuai jadwal yang ditetapkan, yakni pada 14 Februari 2024.
Berkenaan dengan itu, Komisi II DPR RI akan menggelar rapat bersama KPU, Bawaslu RI, dan pemerintah untuk melakukan pendalaman terkait dengan rancangan Peraturan KPU (PKPU), Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) pada akhir pekan ini, yakni Jumat 13 Mei hingga Minggu 15 Mei 2022.
Demikian disampaikan anggota Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu di Jakarta, Kamis (12/5).
Dia menjelaskan bahwa Komisi II DPR RI sudah mencapai kata sepakat. Sebanyak 9 fraksi yang ada telah mempersetujui tanggal pelaksanaan pencoblosan pemilu pada 14 Februari 2024.
“Karena itu, pada tanggal 13 hingga 15 Mei 2022 yang akan datang kami akan melakukan pendalaman terkait dengan rancangan PKPU dan rancangan Perbawaslu terkait tahapan-tahapan tersebut bersama dengan pemerintah KPU dan Bawaslu RI,” imbuh Rifqi.
Politkus PDIP itu menambahkan, selain membahas rancangan PKPU dan Perbawaslu RI serta tahapan Pemilu 2024, Komisi II DPR RI juga nantinya akan membahas finalisasi anggaran Pemilu 2024.
Untuk anggaran Pemilu 2024 sendiri KPU RI telah mengusulkan anggaran sebesar Rp 76,6 triliun. Angka Rp 76,6 triliun itu merupakan hasil rasionalisasi dan penghitungan ulang dari pengajuan sebelumnya sebesar Rp 86 triliun.
“Komisi II dan Pemerintah berserta dengan penyelenggara pemilu, kita akan melakukan finalisasi kebutuhan anggaran pelaksanaan Pemilu 2024,” tuturnya.
“Saya kira ini adalah sinyal positif di semua pihak yang berkepentingan dalam penyelenggaraan pemilu 2024, bahwa agenda demokrasi konstitusional kita akan berjalan sesuai dengan harapan kita bersama,” demikian Rifqi.