Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi I PR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, usulan agar masa kampanye Pemilu 2024 dipersingkat, bertujuan untuk efektifitas dan efisiensi pada tahapan pengadaan seta penyebaran logistik.
“Beberapa pandangan fraksi-fraksi di Komisi I PR menginginkan agar masa kampanye yang lebih singkat, efektif, dan efisien. Masa kampanye akan berkorelasi dengan tahapan pengadaan dan penyebaran logistik dalam konteks kepemiluan” kata Rifqi di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan, pemerintah sudah mengusulkan agar masa kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan selama 120 hari dan sedang dilakukan pendalaman oleh Komisi I DPR.
Menurut dia, Komisi II PR sedang melakukan pendalaman terkait masa kampanye karena pembahasan tahapan Pemilu 2024 akan dilakukan setelah masa reses yaitu pertengahan Mei 2022.
“Selama ini masa kampanye dibuat lama agar proses pencetakan dan pendistribusian logistik bisa dilakukan dengan baik,”‘ ujarnya.
Namun menurut dia, untuk mempersingkat masa kampanye harus mengubah regulasi agar efektif dan efisien terkait proses pengadaan logistik pemilu.
Dia mencontohkan, harus diberikan kepercayaan kepada masing-masing KPU di tingkat provinsi untuk melakukan pencetakan dan distribusi logistik pemilu agar berkorelasi dengan masa kampanye.
“Kami juga mendorong kampanye secara digital yang saat ini banyak digandrungi politisi namun normanya belum diatur dengan baik dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.
Baca Juga :

Rifqinizamy: UU Kabupaten/Kota Perkuat Fondasi Hukum Daerah

Revisi UU Pemilu tidak hanya untuk Kepentingan 2029

Rifqinizamy: DPR Finalisasi Gaji PPPK melalui APBN

Sah! Komisi II Setujui Tambahan Anggaran Ombudsman RI Rp 200 Miliar

Revisi UU Pemilu Bakal Diundur ke 2027

Panja Revisi UU Pemilu Segera Dibentuk, DPR: Sesuai dengan Tugas Prolegnas

DPR Tegur Menteri ATR/BPN soal Lambannya Persetujuan Lahan Program Presiden
