Anggota Komisi II DPR RI Rifqizamy Karsayuda mengungkapkan sampai dengan saat ini, belum ada agenda penetapan jadwal Pemilu 2024 di Komisi II. Rifqi menyatakan berdasarkan informasi yang didapat dari Kementerian Dalam Negeri, pemerintah dan penyelenggara masih memerlukan waktu untuk melakukan konsolidasi dan penyamaan persepsi terkait kesepakatan jadwal. Mengingat, sebagaimana diketahui Pemerintah mengusulkan hari pencoblosan Pemilu 2024 pada 15 Mei 2024 sementara KPU pada 21 Februari 2024.
Rifqi menegaskan pentingnya kepastian jadwal Pemilu 2024 diputuskan segera. “Hari pencoblosan suara Pemilu 2024 harus segera diputuskan, sebab berbagai tahapan lain mengacu pada hal itu. Misalnya, tahapan verifikasi partai politik, termasuk tahapan-tahapan lainnya,” ujar Rifqi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/11/2021).
Politisi PDI-Perjuangan tersebut menyayangkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai perwakilan pemerintah yang diberi tugas membangun koordinasi dengan penyelenggara Pemilu terkesan lamban dalam merespon hal tersebut. Rifqi menilai, Mendagri beserta perangkatnya belum maksimal melakukan koordinasi dengan Penyelenggara Pemilu, termasuk dengan partai-partai politik yang ada di DPR RI.
Rifqi mengusulkan, Mendagri perlu melakukan silaturrahmi dengan berbagai pihak agar semua segera mendapatkan titik temu. “Sebab, perbedaan jadwal itu muncul setelah pemerintah melalui Menko Polhukam menyatakan jadwal yang diusulkan berbeda dengan KPU, sementara disisi lain Pemerintah tak pernah mengajak bicara KPU dan penyelenggara Pemilu lainnya terkait persoalan ini,” tandas Rifqi.
Legislator dapil Kalimantan Selatan I ini juga mengungkapkan, sikap Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI yang menginginkan jadwal Pemilu 2024 harus memiliki jeda waktu yang cukup sebelum dilakukannya Pilkada pada tahun yang sama. “Kami ingin pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2024 berjeda waktu yang cukup dengan Pilkada 2024. Salah satu alasannya, agar seluruh sengketa Pileg dan Pilpres sudah selesai sebelum tahapan Pilkada 2024 dimulai. Hasil Pileg 2024 adalah dasar pengajuan calon dalam Pilkada 2024. Karenanya, hasil Pileg harus berkekuatan hukum sebelum pendaftaran Pilkada digelar,” pungkas Rifqi. (pun/sf) (https://www.dpr.go.id/)