Anggota DPR Minta Usulan Pemerintah Pemilu 15 Mei 2024 Ditinjau Ulang

Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyoroti usulan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 versi pemerintah pada 15 Mei 2024 yang amat rawan menyulut berbagai konflik serta pelanggaran kampanye. Rifqi, sapaan akrabnya, mengingatkan potensi konflik dalam Pemilu 2024 khususnya dalam Pilpres amat riskan digunakan pihak-pihak tertentu. 

Berdasarkan pertimbangan itu, Rifqi meminta usulan pemerintah yang menghendaki hari pencoblosan Pemilu 2024 pada tanggal 15 Mei 2024 patut ditinjau kembali. Demikian disampaikan Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI tersebut dalam keterangan resminya yang disampaikan kepada Parlementaria, Jumat (8/10/2021).

“Kami berpandangan, mudharat pelaksanaan Pemilu 2024 versi pemerintah lebih besar dibanding manfaatnya. Hal ini, belum lagi jika dikorelasikan dengan mepetnya hari H Pemilu 2014 dengan hari H Pilkada 2024 yang akan digelar 27 November 2024. Amat mungkin beberapa kasus sengketa Pemilu belum putus di lembaga peradilan seperti MA maupun MK, sementara hasil Pileg 2024 dibutuhkan untuk menjadi dasar pendaftaran calon kepala daerah,” ujar legislator daerah pemilihan Kalimantan Selatan I ini.

Oleh karena itu, ia menyatakan banyak fraksi di DPR RI yang cenderung mengikuti usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yaitu pada tanggal 21 Februari 2024. “Kendati demikian, Komisi II DPR RI berupaya agar dicapai kesepahaman bersama Pemerintah, DPR RI dan penyelenggara Pemilu terkait Jadwal Pemilu 2024. InsyaAllah pasca reses, kesepahaman itu akan mencapai titik temunya,” pungkas Rifqi. (pun/sf) (https://www.dpr.go.id/)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *