Anggota DPR RI Dapil Kalsel Sesalkan Pernyataan Edy Mulyadi yang Diduga Hina Kalimantan

apahabar.com, BANJARMASIN – Anggota DPR RI Dapil Kalsel, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyesalkan pernyataan Edy Muyadi yang diduga menghina Kalimantan.

“Assalamualaikum, saudara-saudara sebangsa dan setanah air khususnya di Kalimantan. Sebagai orang asli Banjar, suku terbesar di Kalimantan, saya pribadi amat menyesalkan pernyataan Edy Mulyadi dalam suatu forum yang videonya belakangan sangat viral,” ucap Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Minggu (23/1).

Sebelumnya, Edy Mulyadi menyebut ibu kota negara (IKN) baru di Kalimantan adalah tempat jin buang anak.

Tak hanya situ, Edy Mulyadi juga mengatakan pangsa pasar IKN baru yakni kuntilanak dan genderuwo.

“Pernyataan tersebut tentu sangat menyakitkan kami sebagai warga Kalimantan,” kata pria yang akrab disapa Bang Rifqi tersebut.

Bang Rifqi menilai, Edy Mulyadi dkk boleh tidak sepakat dengan UU IKN yang telah diparipurnakan pada Selasa (18/1) lalu.

Namun harus tetap dilakukan secara konstitusional. Artinya, Edy Mulyadi bisa melakukan judical review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab di sana berbagai macam argumentasi baik secara formil maupun materiil akan diuji.

“Kami selaku anggota DPR RI tentu menaruh hormat dengan putusan peradilan. Tetapi ketidaksukaan Edy Mulyadi terhadap substansi UU IKN itu tak boleh sama sekali memarjinalkan bahkan menghina orang Kalimantan,” tegasnya.

“Berpuluh-puluh tahun kami orang Kalimantan selalu dimarjinalkan. Kami warga negara Indonesia yang memberikan sumbangsih tidak kecil bagi untuk negara. Hampir berpuluh tahun PLTU di tanah Jawa disuplai dari hasil kekayaan alam Kalimantan.”

“Bertahun-tahun kami juga memberikan devisa melalui hasil kayu. Apakah kami senang IKN pindah ke Kalimantan? Tidak juga. Kami amat takut jika kehadiran IKN bisa memicu konflik di Kalimantan,” bebernya.

Ia pun mengimbau kepada warga Kalimantan agar tetap objektif melihat pernyataan tersebut.

Ia juga meminta Edy Mulyadi supaya meminta maaf kepada warga Kalimantan.

“Namun apabila langkah hukum diperlukan, saya tak bisa melarang,” pungkasnya. (https://apahabar.com/)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *