Anggota DPR Tolak Pemilu Digelar 21 Februari 2024: Bisa Dipersepsi 212

Jakarta, IDN Times – Anggota Komisi II DPR RI, Rifqinizami Karsayuda, tak sepakat dengan usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tanggal pemungutan suara Pemilu 2024. KPU sempat mengusulkan pemilu digelar antara tanggal 7, 14, atau 21 Februari 2024.

“Saya kurang sepakat dengan usulan pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari dengan pertimbangan teknis,” ujar Rifqi dilansir ANTARA, Jumat (21/1/2022).

Terkait tanggal 21 Februari 2024, dia juga tak sepakat karena khawatir dipersepsikan dengan 212. Menurutnya, ini bisa menguntungkan kelompok tertentu.

“Tanggal 21 Februari itu bisa dipersepsikan 212 yang bisa menguntungkan kelompok tertentu dan akan mempertebal isu terkait politik identitas dan politik suku, agama, ras, dan antar golongan,” ucapnya.

Dia kemudian mengusulkan pemilu digelar 28 Februari 2024. Hal itu dengan mempertimbangkan berbagai hal.

Meski demikian, DPR, KPU dan Pemerintah hingga kini belum menyepakati tanggal pemungutan suara Pemilu 2024.

Pada 19 Januari 2022 lalu, KPU kembali mengirimkan surat ke DPR RI terkait usulan tanggal Pemilu 2024. Menurutnya, tanggal 21 Februari masuk sebagai usulan tanggal bukanlah hal yang baru.

“Usulan ini bukanlah baru sama sekali. Karena dalam rapat-rapat konsinyering sebelumnya, KPU pernah mengusulkan tiga alternatif, yakni 14 Februari, 21 Februari, dan 6 Maret 2024,” kata anggota KPU, Pramono Ubaid Tanthowi. (https://www.msn.com/)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *