VIVA – Anggota Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda, menyarankan supaya pelaksanaan Pemilu 2024 dilaksanakan 28 Februari, bukan 7, 14, atau 21 Februari. Hal itu disampaikannya dengan mempertimbangkan aspek teknis penyelenggaraan.
“Saya kurang sepakat dengan usulan pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari dengan pertimbangan teknis,” kata Rifqinizami di Jakarta, Jumat, 21 Januari 2022.
Hal itu juga ia sampaikan menyoalkan pernyataan KPU yang menyampaikan satu usulan alternatif tanggal pemungutan suara yaitu 14 Februari 2024. Sebelumnya KPU RI menyampaikan usulan waktu pemungutan suara Pemilu 2024 yaitu pada 21 Februari.
Menurut Rifqinizami, jika semua pihak bersepakat bahwa pelaksanaan Pemilu lebih baik dilaksanakan hari Rabu untuk menghindari libur panjang, maka pilihannya pada Februari yakni tanggal 7, 14, 21, dan 28.
Rifqinizami menambahkan, apabila pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan pada 21 Februari, maka akan untungkan kelompok tertentu karena dipersepsikan dengan 212.
“Tanggal 21 Februari itu bisa dipersepsikan 212 yang bisa menguntungkan kelompok tertentu dan akan mempertebal isu terkait politik identitas dan politik Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA),” kata Rifqinizami.
Sementara itu, tekan Rifqinizami, jika Pemilu 2024 dilaksanakan pada 7 atau 14 Februari, maka sangat memungkinkan dimanfaatkan partai politik maupun kontestan Pemilu. Ia mencontohkan, 7 atau 14 dapat dimanfaatkan partai politik maupun calon anggota legislatif untuk kampanye.
Karena itu, kata dia, lebih baik pemungutan suara di Pemilu 2024 dilaksanakan pada 28 Februari 2024 dengan mempertimbangkan berbagai aspek teknis itu. (https://www.viva.co.id/)