Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Rifqinizamy Karsayuda meminta Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan dugaan kecurangan pemilu dalam proses verifikasi parpol yang mereka temukan ke Bawaslu.
Dugaan manipulasi tersebut dilaporkan oleh komisioner KPUD di 12 kabupaten dan 7 provinsi atas perintah KPU pusat.
“Kami mendorong agar pihak-pihak yang memiliki bukti-bukti terkait dengan kecurangan verifikasi faktual itu bisa menjadi ‘pihak intervensi’ ke Bawaslu dan proses hukum yang lain,” kata Rifqi kepada wartawan, Selasa (20/11).
“Agar proses hukum kepemiluan yang sudah diatur UU bisa kita jadikan dasar untuk misalnya membatalkan proses verifikasi faktual. Kalau memang ada bukti-bukti terkait dengan kecurangan tersebut,” imbuhnya.
Komisi II, kata Rifki, juga membuka diri untuk membahas dugaan kecurangan itu dengan KPU. Ia juga menegaskan, harus ada bukti-bukti konkret agar kasus ini bisa diselesaikan dengan baik.
“Kami tentu akan membuka diri untuk melakukan fungsi konstitusional pengawasan kepada KPU sebagai mitra kerja kami, agar seluruh tahapan pemilu termasuk tahapan verifikasi itu bisa berjalan dengan baik dan objektif tanpa ada persoalan-persoalan di belakangnya,” ungkapnya.
Rifqi memastikan Komisi II akan mendorong dugaan-dugaan tersebut diusut tuntas oleh KPU.
“Prinsipnya, Komisi II DPR RI tidak mau ada proses yang cacat dalam demokrasi konstitusional kita bernama pemilu dalam seluruh tahapannya. Karena itu, kami mendukung semua pihak yang ingin membongkar persoalan kecurangan ini,” pungkas dia.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait dugaan kecurangan dalam proses verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Menurutnya, ini perlu dilakukan agar tidak mengganggu proses pemilu mendatang. Komisi II akan membahas hal ini dengan KPU pada masa sidang mendatang. DPR saat ini dalam masa reses hingga 9 Januari 2023.