Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy: Statemen Bupati Romanus Merugikan DPR RI

SELAYARPOST.Com – Statemen Bupati Merauke, Romanus Mbaraka yang menyebut dirinya menyuap anggota DPR untuk meloloskan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua Selatan, dinilai telah merugikan DPR-RI.

“Jangan sampai ceritanya dikarang-karang seolah-olah dia ingin menjadi pahlawan. Lalu kemudian melibatkan pihak-pihak yang sebetulnya tidak terlibat. Dan kemudian menimbulkan fitnah,” ujarAnggota Komisi II DPR RIRifqinizamy Karsayuda menanggapi Video berdurasi 2 menit 29 detik yang beredar luas di publik dan diunggah akun Youtube Y.S Papua Channel, yang berisi pengakuan Bupati Romanus menyuap anggota DPR.

Rifqinizamy pun lalu berbicara bagaimana proses penyusunan RUU Otsus Papua yang waktu itu dibentuk melalui pansus yang terdiri dari berbagai macam anggota DPR dari lintas alat kelengkapan DPR, lintas komisi, lintas fraksi.

“Saya pribadi tidak terlibat dalam pansus UU Otsus Papua. Sehingga saya tidak tahu bagaimana dinamikanya,” ujar Rifqinizamy dalam keterangannya kepada media ini, Jumat (15/7/2022).

Tetapi kemudian, lanjutnya, berdasarkan ketentuan dalam UU Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Papua Barat itu memang kita diberikan mandat untuk melahirkan daerah otonomi baru dalam hal ini provinsi-provinsi baru di Papua.

Karena itu, kemudian pimpinan DPR menugaskan kepada Komisi II DPR RIuntuk membentuk panitia kerja bagi masing-masing rancangan undang-undang yaitu RUU tentang Papua Pegunungan, Papua Tengah dan Papua Selatan.

“Sepanjang yang kami ikuti, seluruh dinamikanya sangat positif. Kami berkomunikasi dengan formal dan seluruh yang ada di Papua baik yang ada di pemerintah daerah, NRP, masyarakat, untuk menyerap aspirasi. Termasuk calon-calon ibukota provinsi yang ada,” kata anggota pansus daerah otonomi baru (DOB) itu.

Sehingga, lanjutnya, dari sudut pandang formil pembentukan undang-undang tidak ada yang salah dalam proses itu.

“Tetapi kalau ternyata ada yang terkait hal-hal di luar pembentukan peraturan perundang-undangan saya minta yang bersangkutan segera melakukan klarifikasi terbuka kepada publik agar ini tidak menjadi fitnah,” tandasnya.

Karena fitnah ini, menurutnya, tentu yang paling dirugikan, adalah, satu, yaitu dua nama anggota DPR RI disebutkan dalam statemen waktu itu (Komarudin Watubun dan Yan P. Mandenas). Kedua, adalah institusi DPR. Ketiga, Ketua Komisi DPR Ri. “Karena Komisi DPR RI yang isinya 52 orang anggota DPR RI lintas fraksi ini yang menjadi bagian yang mengesahkan undang-undang itu,” tuturnya.

Dalam ilmu hukum, tegasnya, siapa yang menuduh dia yang membuktikan. Lakukanlah klarifikasi jangan sampai ceritanya dikarang-karang seolah-olah dia ingin menjadi pahlawan. Lalu kemudian melibatkan pihak-pihak yang sebetulnya tidak terlibat.

“Itu juga harus menggunakan praduga tak bersalah, sekaligus juga memaknai statemen ini juga bukan statemen biasa tapi ada muatan politik yang cukup kuat dari seseorang pejabat politik,” pungkasnya.

Dalam kesempatan lain, Bupati Merauke, Romanus Mbaraka telah memberikan klarifikasi dan meluruskan cuplikan video yang dibuat saat berbicara kepada masyarakat Merauke di halaman kantor Bupati Merauke setibanya di Merauke usai mengikuti penetapan RUU Provinsi Papua Selatan, Senin 11 Juli 2022.

Dia menyatakan bahwa dirinya tidak menyuap anggota DPR.

“Pertama saya secara pribadi dan atas nama pemerintah kabupaten Merauka menyampaikan permohonan maaf kepada yang terhormat bapak Komarudin Watubun dan juga bapak Yan P. Mandenas yang saya sebutkan namanya dalam sambutan saya saat kembali mengikuti penetapan RUU Provinsi Papua Selatan di DPR RI,” katanya, Kamis (14/7/2022).

Dia menjelaskan bahwa hal yang dimaksudkan dalam sambutan dirinya adalah bahwa rakyat Merauke, Asmat, Mappi dan Boven Digoel di Papua Selatan sebelum pemekaran, hampir 20 tahun lebih berjuang luar biasa membuat Papua Selatan ini menjadi sebuah Provinsi di Tanah Papua.

“Perjuangan ini memerlukan banyak tekad, memakan banyak nyawa, memakan banyak korban bahkan air mata dan jiwa kita sebagian sebagian melayang dan biayanya tidak sedikit. Itu yang saya maksudkan biaya cukup besar yang kami keluarkan. Bagaimana harus sosisaliasi kepada masyarakat, menghimpun masyarakat, datangkan masyarakat dari berbagai kampung, bagaimana harus membuat pertemuan ke pertemuan, membawa masyarakat ke Jayapura dalam jumlah yang banyak, membuat masyarakat saat itu 2006 ke Komisi II DPR RI, jadi biayanya tidak sedikit,” jelasnya.

Jika kemudian ada yang beranggapan bahwa dirinya melakukan suap kepada anggota DPR, dirinya dengan tegas mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar.

“Kalau kemudian video saya di penggal-penggal lalu dinyatakan bahwa kami menyuap DPR, kami di Papua Selatan di Merauke tidak punya uang, dari mana uang kita untuk menyuap dan kami tidak bisa melakukan itu sama sekali, itu sama sekali tidak melakukan. Jadi kalau ada sebagaian yang memelintir bahwa ini adalah bagian dari suap, itu sama sekali tidak benar, saya mohon maaf kepada semua pihak, saya ingin meluruskan pernyataan saya,” tegasnya. (*).

Sumber: https://selayar.pikiran-rakyat.com/pemerintahan/pr-2805019333/anggota-komisi-ii-dpr-ri-rifqinizamy-statemen-bupati-bupati-romanus-merugikan-dpr-ri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *