Bareskrim Ambil Alih Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Edy Mulyadi

Jakarta, Beritasatu.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengambil alih penanganan semua laporan pengaduan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan mantan calon legislatif Partai Keadilan Sejahtera (caleg PKS) Edy Mulyadi.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Selasa (25/1/2022).

“Semua laporan polisi, pengaduan, dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri. (karena) Terkait pelaku yang sama,” kata Ahmad Ramadhan.

Ramadhan mengimbau masyarakat tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada Polri.

Kasus dimaksud mengemuka ketika Edy Mulyadi menyebut ibu kota negara (IKN) baru di Kalimantan Timur merupakan tempat “jin buang anak”.

Rekaman pernyataan Edy tersebut beredar di media sosial.

Berbagai kalangan menyesalkan pernyataan Edy yang dianggap merendahkan wilayah tertentu khususnya Kalimantan.

Keberatan itu diwujudkan daam bentuk membuat laporan ke polisi, membuat pengaduan, maupun membuat pernyataan sikap. Bareskrim Mabes Polri mengabil alih penanganan semua laporan maupun pengaduan yang tersebar di sejumlah daerah tersebut.

“Pernyataan tersebut tentu sangat menyakitkan kami sebagai warga Kalimantan,” ujar anggota DPR dari Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan, Rifqinizamy Karsayuda.

Menurut Rifqi, Edy Mulyadi berhak menolak UU IKN yang baru saja disahkan DPR pada Selasa (18/1/2022). Namun, langkah yang ditempuh sepatutnya disampaikan secara konstitusional.

Bukan hanya Rifqinizamy Karsayuda, beberapa kelompok masyarakat menyatakan sikap keberatan secara terbuka terhadap pernyataan Edy.

Edy adalah calon anggota legislatif DPR dari PKS pada 2019. Saat itu, dia bertarung di daerah pemilihan DKI Jakarta 3, yang mencakup Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu. Namun, ia gagal lolos ke parlemen.

Setelah Pileg 2019, Edy tidak aktif lagi di PKS.

Sebagai penulis di kolom Kompasiana sejak 2014, pria kelahiran Jakarta, 8 Januari 1966 ini menyebut dirinya sebagai jurnalis, media trainer, dan konsultan/praktisi PR.

Edy juga memiliki channel Youtube dengan nama ‘Bang Edy Channel’ yang dibukanya sejak 2015. Melalui tulisan di Kompasiana dan postingan video di channel Youtube-nya, Edy kerap melontarkan kritikan atas kinerja pemerintahan Jokowi.

Edy Mulyadi sudah menyampaikan permintaan maaf sekaligus mengklarifikasi pernyataannya yang menyebut ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur sebagai tempat jin buang anak.

Edy Mulyadi mengeklaim pernyataannya tersebut tidak bermaksud menghina masyarakat Kalimantan.

“Saya ingin sampaikan bahwa saya minta maaf, itu benar-benar bukan masalah, saya akan minta maaf. Itu mau dianggap salah atau tidak salah, saya minta maaf,” ujar Edy Mulyadi dalam akun YouTube miliknya. (https://www.beritasatu.com/)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *