JawaPos.com – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara IKN). Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 151/P Tahun 2024, tentang Pengangkatan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Presiden Prabowo memimpin pembacaan sumpah jabatan yang kemudian diikuti oleh Basuki Hadimuljono. Pelantikan itu digelar di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/11).
“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada UUD RI 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara,” kata kata Prabowo yang diikuti Basuki.
“Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab,” sambungnya.
Setelah pelantikan, Basuki dan Prabowo menandatangani berita acara pelantikan.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda sebelumnya menyambut positif sikap Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan keseriusannya untuk melanjutkan proyek lbu Kota Nusantara (IKN). Bahkan, Prabowo berkomitmen akan menyelesaikan pembangunan IKN selama 4 tahun ke depan.
“Kami akan bekerja dengan sungguh-sungguh melalui tiga fungsi konstitusional yang kami miliki fungsi budgeting, fungsi legislasi dan fungsi pengawasan. Dalam konteks budgeting kami berharap otorita IKN yang merupakan mitra kerja Komisi II DPR RI diberikan kewenangan bukan hanya terkait dengan pengelolaan IKN, tetapi juga dalam konteks pembangunan dan penataan infrastruktur,” ucap Rifqi kepada wartawan, Senin (28/10).
Ia mengamini, Presiden Prabowo telah mengirim surat Presiden (surpres) kepada pimpinan DPR menunjuk Basuki Hadimuljono mantan Menteri PUPR untuk menjadi Kepala Otorita IKN.
“Ini merupakan kabar baik, karena Pak Basuki merupakan maestro infrastruktur Indonesia yang kami harapkan bisa mempercepat atau melakukan akselerasi terhadap pembangunan infrastruktur di IKN,” ungkap Legislator Partai NasDem ini.
Lebih lanjut, dalam konteks legislasi komisi II berharap Presiden Prabowo segera kemudian mengeluarkan peraturan Presiden yang merupakan turunan dari Undang-Undang IKN terkait dengan perpindahan Ibu Kota kita secara resmi dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.
Rifqi dan para pimpinan Komisi II akan segera meninjau dan melakukan akselerasi lapangan terkait dengan persiapan dan perkembangan infrastruktur, penataan kawasan, dan pengembangan IKN.
“Baik yang didanai melalui APBN maupun non-APBN dalam hal ini adalah investasi,” pungkasnya.