DPR Bahas RUU Omnibus Law Politik Usai Reses

KBRN, Jakarta: Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda menyebut telah mengirimkan surat ke Pimpinan DPR terkait RUU Omnibus Law Politik. Ia menyebut, pembahasan RUU tersebut akan dilakukan usai masa reses DPR pada Januari 2025.

Rifqinizamy mengungkapkan, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan evaluasi terhadap Pemilu dan Pilkada yang diselenggarakan pada 2024. Menurutnya, hasil evaluasi tersebut akan menjadi masukan dalam pembahasan RUU Omnibus Law Politik.

“Kami telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR dan Badan Legislasi DPR untuk menyusun paket undang-undang politik atau Omnibus Law Politik. Komisi II DPR setelah masa reses akan melakukan evaluasi menyeluruh terkait dengan pelaksanaan Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden, dan Pemilu Kepala Daerah. Evaluasi itu akan kami lakukan saat ini jauh-jauh hari sebelum 2029,” ungkap Rifqinizamy di Gedung DPR, Senin (30/12/2024).

Rifqinizamy menambahkan, isi dari RUU Omnibus Law Politik tersebut secara garis besar berisi berbagai bab terkait penyelenggara demokrasi. Ia menjelaskan secara detail, seperti pembahasan terkait Pileg, Pilpres, Pilkada, MPR, DPR, DPRD, hingga sengketa Pemilu.

“Omnibus Law Politik adalah satu paket undang-undang. Paket tersebut berisi tentang bab partai politik, bab tentang Pemilu itu sendiri, bab tentang Pilkada, bab tentang MPR, DPR, DPRD, bab tentang sengketa hukum acara Pemilu,” katanya.

Sumber: https://rri.co.id/nasional/1226395/dpr-bahas-ruu-omnibus-law-politik-usai-reses