Jakarta, CNN Indonesia — Anggota Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Papua Barat Daya kemungkinan dibahas saat masa reses. Menurutnya, hal itu bisa dilakukan asalkan sesuai dengan hasil rapat pimpinan DPR.
“[Pembahasan] bisa di masa reses, asal hasil rapim. Sesuai tata tertib DPR,” katanya saat dihubungi, Kamis (14/7).
Meski demikian, ia mengungkap saat ini Rapim belum menjadwalkan pembahasan RUU ini bersama komisinya.
“Belum. Masih dibahas di Rapim untuk penjadwalan pembahasan di Komisi II,” katanya.
Senada, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustofa mengatakan pihaknya masih menunggu surat presiden (surpres) dan daftar inventaris masalah (DIM) dari pemerintah.
“Kalau Papua Barat Daya kan tinggal Surpres turun, DIM turun dari pemerintah, dan jika Pimpinan DPR mengizinkan Komisi II melakukan pembahasan saat masa reses, ya kita akan bahas bersama pemerintah,” ujar Saan.
Akhir Juni lalu, Rapat Paripurna DPR mengesahkan tiga RUU terkait pembentukan provinsi baru di Papua yang terdiri dari Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.
Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju terhadap tiga rancangan regulasi yang sebelumnya telah disepakati di Komisi II DPR itu, Kamis (30/6).
Seminggu kemudian, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi RUU inisiatif DPR, Kamis (7/7).