RM.id Rakyat Merdeka – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mempertimbangkan usulan Depok, Bogor dan Bekasi masuk ke wilayah Jakarta Raya dalam revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Anggota Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda, Undang-Undang tentang DKI Jakarta memang harus diubah setelah dibentuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Dia menjelaskan, revisi itu akan mengatur apakah wilayah Jakarta akan meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) atau mengatur karakteristik kekhususan.
“Karena kekhususannya dalam konstitusi Pasal 18 harus bersifat beda dari keberadaan provinsi-provinsi lain yang ada di Indonesia,” tambahnya.
Politisi PDIP itu menjelaskan, ketika Jakarta tidak menjadi Daerah Khusus Ibu Kota, maka wacana yang perlu dipertimbangkan adalah menempatkan wilayah kabupaten dan kota yang saat ini bersifat kota administratif berubah menjadi otonom.
Menurut dia, ketika perubahan bentuk kabupaten dan kota tersebut dilakukan, maka wilayah tersebut akan terjadi pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD secara langsung.
“Semua itu selambat-lambatnya akan kami bahas di akhir tahun 2022 agar tidak ada dualisme aspek yuridis Ibu Kota negara,” ujarnya.
Dia mengakui, saat ini secara de jure, Ibu Kota negara Indonesia berada di dua tempat, Jakarta dan IKN Nusantara, hingga dilakukan perubahan terhadap UU tentang Pemprov DKI Jakarta.