DPR dan KPU Sepakat Pilkada Ulang Digelar 27 Agustus 2025 jika Kotak Kosong Menang

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi II DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia bersepakat melaksanakan pilkada ulang untuk wilayah yang dimenangkan kotak kosong pada 27 Agustus 2025.

Keputusan itu diambil berdasarkan hasil rapat kerja antara komisi II DPR RI dan KPU RI pada Rabu (4/12/2024).

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

“Hari ini kita telah memutuskan satu hal yang penting satu hari sebelum DPR reses, yaitu jadwal pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota ulang tahun 2025. Pelaksanaannya pada hari Rabu 27 Agustus 2025,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di Gedung DPR RI, Rabu (4/12/2024).

Rifqi menegaskan bahwa nantinya KPU RI akan menyusun peraturan untuk menjadi dasar hukum dalam atas pelaksanaan pilkada ulang di wilayah yang dimenangkan kotak kosong.

Meski begitu, dia menekankan bahwa hasil akhir pilkada di setiap daerah, termasuk wilayah mana yang dimenangkan kotak kosong tetap menunggu penyelesaian rekapitulasi KPU RI.

“Jadi ini sebagai konsekuensi dari lebih banyaknya yang memilih kolom kosong dibanding paslon. Kepastiannya di mana saja nanti kita tunggu rekapitulasi suara di masing-masing kabupaten kota atau provinsi,” kata Rifqi.

“Tapi setidaknya Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan seluruh penyelenggara pemilu dan Komisi II DPR RI telah memberikan kepastian hukum terkait dengan hal tersebut,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya akan menyelesaikan penyusunan peraturan KPU terkait pilkada ulang tersebut sesegera mungkin. Terlebih, tahapan konsultasi dengan Komisi II DPR RI telah dilakukan.

“Segera sebelum tahapan itu sudah harus selesai, dan karena sudah konsultasi tahapan lanjutannya tinggal harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM,” kata Afifuddin.

“Setelah itu langsung bisa kita pedoman untuk dijalankan sesuai dengan timeline tahapan yang tadi secara detail sudah kita sampaikan,” ucapnya.

Kotak kosong dinyatakan menang melawan calon tunggal di Bangka dan Pangkalpinang berdasarkan hasil quick count sejumlah lembaga.

Dalam data perhitungan suara pemilihan wali kota dan wakil wali kota di Pangkalpinang, kotak kosong meraih 55,9 persen suara. Kondisi serupa juga terjadi dalam pemilihan bupati di Bangka.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2024/12/04/17134461/dpr-dan-kpu-sepakat-pilkada-ulang-digelar-27-agustus-2025-jika-kotak-kosong#google_vignette