Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda berharap peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu segera terbit pada bulan September 2022 ini. Perppu ini diterbitkan untuk mengakomodir pelaksanaan Pemilu 2024 di tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua.
“Saya kira dalam waktu dekat, maksimal tiga minggu ke depan, perppu itu harus sudah diterbitkan,” ujar Rifqinizamy kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).
Menurut Rifqi, sapaan akrabnya, perppu perlu segera diterbitkan karena beberapa tahapan Pemilu 2024 di tiga DOB Papua membutuhkan payung hukum. Dicontohkan, tahapan pencalonan anggota DPD sudah dimulai Desember 2022 dan perlu payung hukum untuk pelaksanaan di tiga DOB Papua tersebut.
“Mungkin dalam minggu depan, kami akan rapat bersama dengan Mendagri, penyelenggara pemilu untuk kemudian menyusun daftar inventarisasi masalah atau DIM terkait perppu tersebut, sebelum nantinya Mendagri menyampaikan ke Presiden dan akan dinormakan dalam bentuk perppu,” ungkap dia.
Lebih lanjut, Rifqi mengatakan DPR dan pemerintah sudah menyepakati penerbitan perppu sebagai payung hukum pelaksanaan Pemilu 2024 di tiga DOB Papua. Perppu, kata dia, lebih efektif jika dilakukan revisi UU Pemilu.
“Kenapa Perppu? Karena kita menghindari proses yang dinamikanya cukup tinggi di DPR dalam rangka revisi UU Pemilu,” pungkas Rifqi.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan mendukung tiga provinsi baru hasil pemekaran di Papua untuk mengikuti penyelenggaraan Pemilu 2024. Dukungan itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat kerja Komisi II DPR dan rapat dengar pendapat bersama Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Ketua DKPP.
“Kemendagri mendukung penyelenggaraan pemilu pada tiga daerah baru hasil pemekaran di Papua sebagai dampak pemekaran provinsi baru di wilayah provinsi yang tiga tersebut,” kata Tito di ruang rapat Komisi II, kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (31/8/2022).
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan mendukung tiga provinsi baru hasil pemekaran di Papua untuk mengikuti penyelenggaraan Pemilu 2024. Dukungan itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat kerja Komisi II DPR dan rapat dengar pendapat bersama Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Ketua DKPP.
“Kemendagri mendukung penyelenggaraan pemilu pada tiga daerah baru hasil pemekaran di Papua sebagai dampak pemekaran provinsi baru di wilayah provinsi yang tiga tersebut,” kata Tito di ruang rapat Komisi II, kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (31/8/2022).
Dalam kesempatan itu, Tito mengatakan berbagai upaya yang telah dilakukan Kemendagri setelah terbitnya tiga undang-undang (UU) tentang pembentukan provinsi baru di Papua. Kemendagri telah menyusun timetable rencana kerja yang memuat 12 agenda utama roadmap.
Dokumen perencanaan ini menjadi pedoman bagi tim transisi yang dipimpin wakil menteri dalam negeri (Wamendagri), utamanya dalam kesiapan pengesahan dan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah di tiga provinsi baru sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan.
Tito menerangkan penyelenggaraan pemilu di tiga provinsi baru mengacu pada UU 7/2017 tentang Pemilu dan UU tentang pembentukan provinsi baru. Selain itu, pelaksanaan pemilu berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU pada 9 Juni 2022.
“Di lain sisi, seputar implikasi hukum terkait penyelenggaraan pemilu di provinsi baru di Papua. Implikasi tersebut perlu direspons dengan melakukan perubahan terhadap beberapa substansi pengaturan dalam UU 7/2017 tentang Pemilu,” ujar Tito Karnavian.
Hal itu, menurutnya, meliputi pengaturan pembentukan penyelenggara pemilu di provinsi baru, syarat partai politik peserta pemilu, serta jumlah kursi dan daerah pemilihan (dapil) DPR, DPD, dan DPRD provinsi.
Lebih lanjut, Tito mengungkapkan substansi perubahan lainnya, yakni mengenai penetapan bakal calon anggota DPRD provinsi serta lampiran UU 7/2017. Adapun lampiran itu meliputi jumlah anggota KPU provinsi, jumlah anggota Bawaslu provinsi, jumlah kursi dan dapil DPR, serta jumlah kursi dapil DPRD provinsi.
Tito menegaskan pembentukan dapil DPR dan DPRD merupakan syarat utama agar provinsi baru di Papua dapat mengikuti Pemilu 2024.
“Mengingat daerah pemilihan untuk DPR dan DPRD merupakan lampiran yang tidak terpisahkan di dalam UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum, maka diperlukan perubahan lampiran UU 7/2017,” terang Tito Karnavian.
Sebagai informasi, agenda rapat saat itu membahas tindak lanjut pascaterbitnya UU tentang pembentukan provinsi di wilayah Papua dan implikasinya terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024.
Diketahui, pemerintah telah resmi mengundangkan tiga UU tentang pembentukan provinsi baru di Papua pada 25 Juli 2022. Ketiga regulasi tersebut, yaitu UU 14/2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU 15/2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU 16/2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan. Saat ini DPR dan pemerintah juga tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.